Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Polisi menyelidiki kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Terbaru, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
 
"Betul, hasil gelar perkara, polisi menaikan status ke penyidikan," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (16/2/2024).
 
Hadi belum memerinci lebih jauh soal itu, termasuk apakah sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik masih bekerja.
 
"Kita tunggu proses yg sedang berjalan, polisi sedang bekerja," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengusut soal dugaan kecurangan seleksi PPPK di Langkat. Sejumlah orang turut diperiksa atas kasus tersebut.
 
"Sudah ada beberapa yang dimintai keterangan," kata Hadi Selasa (30/1/2024).
 
Hadi belum memerinci orang-orang yang diperiksa soal kasus itu. Namun, dia mengatakan pihak yang diperiksa itu adalah orang-orang yang mengetahui soal seleksi tersebut.
 
"Yang jelas orang-orang yang mengetahui peristiwanya itu sudah kita minta keterangan, sudah kita undang juga. Tunggu proses berjalan," sebutnya.
 
Untuk diketahui, puluhan guru peserta seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat sempat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.
 
"Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku pendamping hukum para guru, Rabu (24/1/2024).
 
Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan itu. Pihaknya mengidentifikasi ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK itu.
 
Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya disampaikan tidak sesuai.
 
"Jadi, dia dari proses seleksi itu tidak sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT. Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di situ," kata Rahmat.
 
"Kemudian, indikasi suap itu kita dapatkan beberapa bukti laporan yang kita dengar bukan hanya dari satu pihak tapi juga dapatkan bentuk screenshoot adanya penerimaan atau pengembalian uang sebesar hampir Rp 80 juta. Yang ketiga adalah KKN, ada mekanisme orang dalam untuk meloloskan orang tertentu," sambungnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments