Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
(Datuk Haris/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat) - Polisi menyelidiki kasus dugaan kecurangan
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten
Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Terbaru, kasus tersebut sudah naik ke tahap
penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
mengatakan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, dilakukan setelah
pihaknya melakukan gelar perkara.
"Betul, hasil gelar perkara, polisi menaikan
status ke penyidikan," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat
(16/2/2024).
Hadi belum memerinci lebih jauh soal itu,
termasuk apakah sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik masih bekerja.
"Kita tunggu proses yg sedang berjalan,
polisi sedang bekerja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengusut soal
dugaan kecurangan seleksi PPPK di Langkat. Sejumlah orang turut diperiksa atas
kasus tersebut.
"Sudah ada beberapa yang dimintai
keterangan," kata Hadi Selasa (30/1/2024).
Hadi belum memerinci orang-orang yang diperiksa
soal kasus itu. Namun, dia mengatakan pihak yang diperiksa itu adalah
orang-orang yang mengetahui soal seleksi tersebut.
"Yang jelas orang-orang yang mengetahui
peristiwanya itu sudah kita minta keterangan, sudah kita undang juga. Tunggu
proses berjalan," sebutnya.
Untuk diketahui, puluhan guru peserta seleksi
PPPK 2023 di Kabupaten Langkat sempat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka
meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.
"Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru
menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda
Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan
tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023," kata Direktur LBH Medan
Irvan Saputra selaku pendamping hukum para guru, Rabu (24/1/2024).
Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad
mengatakan ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan
itu. Pihaknya mengidentifikasi ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam
proses seleksi PPPK itu.
Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku
kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya
disampaikan tidak sesuai.
"Jadi, dia dari proses seleksi itu tidak
sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT.
Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di
situ," kata Rahmat.
"Kemudian, indikasi suap itu kita dapatkan
beberapa bukti laporan yang kita dengar bukan hanya dari satu pihak tapi juga
dapatkan bentuk screenshoot adanya penerimaan atau pengembalian uang sebesar
hampir Rp 80 juta. Yang ketiga adalah KKN, ada mekanisme orang dalam untuk
meloloskan orang tertentu," sambungnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments