MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –Tak terpenuhinya
tuntutan orangtua siswa yang meminta transparansi soal penggunaan biaya
pelepasan siswa kelas IX MTs Negeri 2 Medan yang rencananya dikutip per-siswa
sebesar Rp.300 ribu. Dan berkembang menimbulkan
polemik pro-kontra sampai-sampai ada kesan negatif membawa-bawa profesi
Wartawan dan LSM didalam rapat antara orangtua siswa dengan pihak sekolah MTs
Negeri 2 Medan yang diundang oleh Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Medan melalui
surat selebaran pada tanggal 2 Februari 2024 yang diminta hadir ke sekolah pada
hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pukul 09.30 Wib. Dengan kesan
negatif tersebut, awak media tertantang untuk menelusuri bersama beberapa awak media lainnya sebagai fungsi
sosial kontrol, bahwa uang sebesar Rp. 300 ribu itu adalah hanya untuk biaya
pelepasan siswa di sekolah itu saja, kemungkinan belum termasuk biaya Mikie Holidayterkesan akan diadakan diluar sekolah atau ditempat-tempat wisata. Biaya Mikie Holiday
Kemungkinan juga diluar biaya sebesar Rp. 300 ribu itu. Saat beberapa
awak media mendatangi Sekolah MTs Negeri 2 Medan, Senin (5/2/2024) pagi, Kepala
Sekolah dan KTU tidak berada ditempat, dan wartawan bertemu dengan yang mengaku
Humas MTs Negeri 2 Medan bernama Syamsul
Rizal. Ia mengatakan,
acara itu gaweannya orangtua siswa, pihak sekolah hanya menyetujui saja. Ketika ditanya
tentang transparansi soal aliran dana dan penggunaan anggaran tersebut, Syamsul
tak dapat menjawab. Ia hanya diam. Ketika dibalikkan
perkataan Syamsul soal Gawean orangtua siswa, nyatanya pihak sekolah yang mengundang
orangtua siswa. Dan yang menentukannya juga dari pihak sekolah. Katanya seperti
biaya pelepasan siswa tahun semalam? Jawabnya, ia tapi jika setuju, maka kami
yang melaksanakannya. Kegiatan itu
tercium awak media dan ada beberapa media mengeksposnya ke publik. Dan saat ini
telah menjadi buah bibir sangat hangat dikalangan orangtua siswa, khususnya di dunia
pendidikan dan masyarakat kota Medan sekitarnya. Menindaklanjuti persoalan
tersebut, Majalahjurnalis.com mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Medan
(Kandepag Kota Medan) di Jalan Sei Batu Gingging Medan. Saat ditemui Kepala
Kandepag Medan DR. H. Impun Siregar, MA, menurut stafnya, Bapak Kepala tidak
berada ditempat. Lalu Ia menyarankan untuk bertemu dengan Humas. Kemudian Staf
tersebut mengarahkan ke aula, karena Humas sedang ada acara Zoom dengan Kementerian
Agama RI dari Jakarta. Dilantai 2, awak
media ini bertemu dengan Imam Humas Kandepag Kota Medan. Setelah
dipaparkan awak media ini tentang persoalan yang terjadi di sekolah MTs Negeri
2 Medan, beliau mengatakan, tapi saya dengar acaranya sudah dibatalkan, ujar
Imam. Ditempat
terpisah, informasi yang terus dipantau dan dihimpun awak media dari berbagai
sumber bahwa pada hari Senin (5/2/2024) petang selepas siswa mengikuti
Bimbingan Belajar (Bimbel), pihak MTs Negeri 2 Medan mengumpulkan seluruh siswa
kelas IX di Masjid Al Amilin, kemudian Kepala Sekolah MTs 2 Negeri Medan Dra.
Pesta Berampu, MA bersama dengan staf pengajar lainnya membatalkan acara
pelepasan siswa kelas IX, dan tidak mengizinkan acara pelepasan diadakan perkelas
maupun ditempat lain. Diberitakan sebelumnya, MTs Negeri
2 Medan Sumatera Utara kutip uang perpisahan atau pelepasan Kelas IX T.P
2023/2024 sebesar Rp. 300 ribu per-siswa. Menurut informasi yang
berhasil dihimpun Majalahjurnalis.com dari beberapa orangtua siswa setelah
selesai rapat dengan pihak sekolah, bahwa uang sebesar Rp. 300 ribu itu sangat
berat sekali, apalagi situasi saat ini semuanya serba mahal dan susah cari
uang. Setelah ditanyakan
Majalahjurnalis.com kepada orangtua tersebut jumlah lokal dan jumlah siswanya
untuk kelas IX di MTs Negeri 2 Medan, dijawab mereka, jumlah lokal dikelas IX
ada 13 dan setiap kelasnya sebanyak 32 siswa-siswi. Kemudian setelah
dihitung-hitung angkanya kemungkinan 13 x 32 : 416 siswa dan dikalikan
Rp.300.000/siswa totalnya Rp.124.800.000, angka yang sangat fantastis untuk
biaya perpisahan tingkat Sekolah Menengah Pertama.
Awak media terus memantau perkembangan demi perkembangan dari luar gedung sekolah MTs Negeri 2 Medan guna pengembangan pemberitaan. (tim)
0 Komentar