MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) -
Pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden bakal dilaksanakan
serentak di Indonesia, besok, Rabu (14/2/2024). Kementerian Kesehatan RI
menyebut mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan intensif,
bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di RS. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sistemnya disesuaikan dengan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petugas KPU bakal mendatangi masing-masing RS
untuk memfasilitasi pemilihan pada kelompok tersebut. "Ini petugas KPU yang akan hadir di RS
vertikal," sebutnya saat dikonfirmasi detikcom Selasa (13/2/2023). "Dan berkoordinasi untuk memudahkan pasien
menyalurkan suaranya," sambung dia. Pendamping maupun keluarga pasien juga bisa melakukan
pencoblosan di RS, selama terdata. Artinya, diperlukan koordinasi terlebih dulu
dengan KPU setempat. Sistem semacam ini disebut Kemenkes RI diharapkan
memudahkan pasien, saat kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan di
luar fasilitas kesehatan. "Pendamping pasien bisa, selama terdata di
sana. Nanti koordinasi dengan KPU setempat," pungkasnya. Sumber : detikHealth
0 Comments