Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kinerja UPT 1 Disnaker Sumut Terkesan Lambat Tangani Kasus Rumiati dengan PT Bahruni

 

Rumiati.@Majalahjurnalis.com



Seharusnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (UPT 1) dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Harus Turun Langsung ke perusahaan-perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftar pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, ini adalah pelanggaran


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kinerja UPT 1 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara terkesan lambat, terkait kasus Rumiati soal Kecelakaan Kerja terjadi di PT Bahruni dan proses penanganan perselisihannya belum tuntas juga.


Pasalnya surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Pura telah keluar pada tanggal 5 Februari 2024 lalu dengan No. 812-081/RSUD/II/2024 atas nama Rumiati dengan hasil diagnosa tertulis Ulkus Cornea No.Rekam : 03 73 17.

 
Perlu diketahui bahwasanya Rumiati bekerja di perkebunan tersebut sejak tahun 1982 dengan sistem kerja harian, dan hingga terjadi kecelakaan kerja pada September 2023 lalu dengan masa kerja ± 31 tahun dan tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, sehingga jaminan kecelakaan kerjanya tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.




Hal tersebut dikatakan Faisal Siregar Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut, kepada Majalahjurnalis.com, Selasa (5/3/2024) di Stabat Langkat.
 
Menurutnya selaku pendamping Rumiati, bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke UPT 1 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, namun belum ada tindak lanjutnya. Rekomendasi seharusnya sudah dikeluarkan untuk perusahaan perkebunan PT Bahruni guna merealisasikan hak-hak normatif Ibu Rumiati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Seharusnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (UPT 1) dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Harus Turun Langsung ke perusahaan-perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftar pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, ini adalah pelanggaran,” terang Faisal.
 
Dengan diganti Kadisnaker Sumut yang baru ini M. Ismael Parenus Sinaga diharapkan akan sesegera mungkin menuntaskan kasus ini. Begitu juga dengan kasus ketenagakerjaan lainnya yang belum terselesaikan hingga saat ini menjadi PR buat Kadis yang baru dan diharapkan mampu mengayomi buruh dan pekerja, serta berani menindak perusahaan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Faisal. (red)

Post a Comment

0 Comments