Awaluddin adalah
salah satu anggota PPMI Kabupaten Langkat, dengan masa kerja beliau di PT Bahruny selama 32 tahun,
namun jumlah dana pensiun beliau lebih rendah dari kedua temannya yang masa
kerja keduanya dibawahnya
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Faisal Siregar Ketua Bidang Advokasi
Hukum dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat akan segera mencatatkan Perjanjian
Bersama (PB) tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Medan, sebab
pihak perusahaan tidak menjalankan perjanjian tersebut. "Kami
akan mencatatkan Perjanjian Bersama tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di
PN Medan, dalam waktu dekat ini dan melakukan upaya hukum selanjutnya baik
secara perdata maupun pidana," jelas Faisal kepada Majalahjurnalis.com,
Selasa (16/4/2024) di Medan. Usut
punya usut, rupanya pihak PT Bahruny ada perselisihan yang disepakti bersama
dan disaksikan serta ditandatangani di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera
Utara bidang HI (Hubungan Industrial) tentang
Perselisihan Hubungan Industrial hak pensiun atas nama Awaluddin dkk yang
bekerja di PT Bahruny Kebun Kwala Pesilam Langkat.
Ditegaskan
Faisal lagi, Awaluddin adalah salah satu anggota PPMI Kabupaten Langkat, dengan
masakerja beliau di PT Bahruny selama
32 tahun, namun jumlah dana pensiun beliau lebih rendah dari kedua temannya
yang masa kerja keduanya dibawahnya. Kemudian
perselisihan yang lainnya tentang pemotongan PPh 21 yang mana dana pensiun
Awaluddin dipotong PPh 21 dan didalam perjanjian bersama di Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Sumatera Utara bidang HI antara pihak perusahaan PT Bahruny dan
pekerja dicantumkan dalam poin terakhir bahwa pihak pekerja meminta bukti setor
PPh 21 tersebut. Namun hingga saat ini kami belum menerima bukti setor pajak
PPh 21 tersebut, ungkap Faisal Siregar geram. (TN)
0 Comments