Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel)
Reda Manthovani (Foto: Dok. Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya
dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pascaberlakunya Undang-undang (UU)
3/2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa
atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Jamintel Reda
Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan
menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Diketahui,
Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa. "Bahwa setelah
adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki
kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," kata Reda, dalam
keterangannya Rabu (8/5/2024). "Baik dana desa
(DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi
DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan
lain-lain keuangan desa," ujar Reda. Adapun kewenangan
kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu
pada UU Desa. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan
perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Reda mengatakan dana
desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan
pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Penggelontoran dana desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang
mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat. Berdasarkan catatan
Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih
mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di
seluruh Indonesia. "Deskripsi
tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis
karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental
kekuatan ekonomi Indonesia," ujar Reda. "Dan kejaksaan
yang merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan
terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut," tutur Reda. Program Jaga Desa,
kata Reda, merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha
pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut. "Jaga Desa
merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan
pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM
aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja
kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT)," kata
Reda.
0 Comments