Polisi saat paparan
kasus pembunuhan di Pasar Induk Medan (Dok. Polsek Tuntungan)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait pembunuhan
Safril Ginting yang ditemukan tewas di Pasar Induk Lau Cih, Kota Medan. Ketiga
pelaku merupakan penjaga malam di pasar tersebut.
"Ketiga
tersangka bernama Karnolius Tarigan (34), Samsul Bahri (35) dan Irwanta
Sembiring (35)," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia
Karo-karo, Jumat (10/5/2024).
Ia menyampaikan
ketiganya membunuh korban pada Minggu (28/4) sekitar pukul 23.51 WIB di Jalan
Bunga Turi. Peristiwa pembunuhan berawal ketika para tersangka sedang jaga
malam di pos depan Pasar Induk Lau Cih.
Lalu, ada sekelompok
orang yang melintas dan mengejek kelompok para tersangka. "Terjadi
pertikaian dan ada sepeda motor dari kelompok para tersangka dibakar. Tak
terima lah para tersangka dan mengumpulkan puluhan orang untuk melakukan
serangan balasan," ujarnya.
Setelah itu, mereka
pun mendatangi rumah Safril yang diduga ikut dalam kelompok yang membakar
sepeda motor tersebut. Para tersangka pun masuk ke rumah Safril dengan cara
mendobrak pintu bagian depan.
"Lalu mereka
mendapati korban bersembunyi di bawah tempat tidur. Para tersangka menganiaya
hingga menusuk korban. Si korban sempat lari keluar rumah namun terjatuh dan
meninggal di TKP," ujarnya.
Kini, ketiga
tersangka telah ditahan di Polsek Tuntungan untuk menjalani proses hukum yang
berlaku. Ketiganya dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 3
KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber : detiksumut
0 Comments