ilustrasi:
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - KPK mulai mengusut kasus dugaan
korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di
wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai
Rp 125 miliar.
"Kerugian
sementara Rp 125 miliar," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat
dihubungi, Rabu (26/5/2024).
Tessa
mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020 silam. Laporan itu lalu dilakukan
penyelidikan.
Dalam
kasus ini KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut
merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga
telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
Tessa
menambahkan modus dalam kasus ini berkaitan dengan adanya pengurangan kualitas
bansos presiden yang disalurkan ke masyarakat.
"(Dugaan
modus) pengurangan kualitas bansos," ujar Tessa.
Sebelumnya,
KPK memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan
perkara penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos RI) tahun 2020-2021.
Pemeriksaan dilakukan gedung KPK pada Selasa (25/6/2024).
"Ini
dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di
wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden
di tahun 2020. Perkaranya itu," ujar Tessa pada Selasa (25/6/2024).
Tessa
mengatakan empat orang yang dipanggil itu terdiri atas tiga pegawai Kemensos
dan satu pihak swasta. Berikut ini detailnya:
- Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial RI
- Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan
Sosial Kementerian Sosial RI
- Victorious Saut Hamonangan, Ka Subdit Penanganan Bencana Sosial & Politik,
Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial
RI
- Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest
Kasus
ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang membuat
Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin, 10 Juni
lalu.
Kuncoro
dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang
bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama
periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
Kuncoro
juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti
dengan pidana penjara selama 12 bulan.
"Denda
Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar ketua majelis hakim Djuyamto
saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hakim
juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi
bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi
Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku
Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Kemudian,
Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua
Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku
Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku
Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Sumber
: detiknews
- Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial RI
- Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI
- Victorious Saut Hamonangan, Ka Subdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial RI
- Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest
0 Comments