Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Sarang KKN, Bobby Nasution Diminta Copot Kadis Perumahan Kota Medan

 


Banyaknya proyek kompleks perumahan yang tidak sesuai ketentuan namun aman-aman saja. Artinya, ada indikasi penerbitan SIMB terjadi pungli tidak sesuai antara jumlah fisik. Ini merupakan kejahatan oknum tapi tidak diketahui Walikota Medan. Tidak hanya di komplek CBD saja, tapi kompleks Singapura Station Jalan Brigjen Katamso sudah mengenaskan. Mulai jumlah izin hingga jalur hijau dan fasilitas sosial dan umum terabaikan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang  (DPKPPR) Kota Medan diduga merugikan keuangan daerah. Kasus ini terkuak dimonitor publik sehingga kapan saja bisa dibuka sesuai alat bukti.
 
"Saya terus monitor kasus tersebut. Bahkan GPII Kota Medan pernah melakukan aksi unjuk rasa mereka geruduk kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan terkait proyek Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kec. Medan Marelan", ujar Ketua Peduli Medan Metropolitan Ojak Hutagalung kepada wartawan secara tertulis di Medan.
 
Lalu apa yang terjadi, katanya lagi. Kasus tersebut terindikasi sangat beralasan diduga sarat buktinya belum ada yang naik ke Pengadilan Tipikor.
 
KPK tidak boleh membiarkan karena dapat menciderai rasa keadilan. Padahal secara tegas dalam orasinya disampaikan bahwa proyek tersebut diduga sarat akan terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme).
 
Ricky Dalimunthe sebagai Kordinator Aksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang terima dari masyarakat bahwasanya terdapat proyek pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan untuk Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kecamatan Medan Marelan yang berlokasi di Jalan Kapten Rahmat Budin Linkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
 
Infomasinya Proyek tersebut berada di lokasi yang tidak strategis dan di apit oleh beberapa gudang serta rentan akan terjadinya banjir dan diduga keras lokasi bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik dari keluarga Kepala Dinas.
 
"Proyek tersebut terkesan dipaksakan, bahkan parahnya lagi,  proyek dengan pagu anggaran yang sangat besar diduga tidak membuat pagar baru melainkan menyulap pagar lama dengan cara dicat ulang, Pekerjaan pagar yang seharusnya menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah menjadi puluhan juta saja", tandasnya lagi.
 
Kasus dugaan korupsi tersebut sempat viral di media sosial. Ketua GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran menyampaikan bahwa telah dilakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pembangunan menemukan bahwa lokasinya tidak strategis, dan pagarnya adalah pagar lama yang di cat ulang, sangat mirip dengan pagu Anggaran Rp 2.863.158.000, sesuai  tanggal kontrak 08 September 2023, dengan pelaksana CV. TPN.
 
Ternyata pagarnya adalah pagar lama tapi PA dan KPA menyetujui pembayaran. Apa boleh dan kenapa Aparat Penegak Hukum tidak membongkar kasus tersebut, ujarnya lagi.
 
Dikatakannya lagi, banyaknya proyek kompleks perumahan yang tidak sesuai ketentuan namun aman-aman saja. Artinya, ada indikasi penerbitan SIMB terjadi pungli tidak sesuai antara jumlah fisik. Ini merupakan kejahatan oknum tapi tidak diketahui Walikota Medan.
 
Tidak hanya di komplek CBD saja, tapi kompleks Singapura Station Jalan Brigjen Katamso sudah mengenaskan. Mulai jumlah izin hingga jalur hijau dan fasilitas sosial dan umum terabaikan, kata Ojak Hutagalung.
 
"Saya yakin Walikota Medan Bobby Nasution hanya korban asal babak senang. Kepala Dinas tidak menyampaikan fakta sebesarnya. Akibatnya banyak retribusi PAD mengalami kebocoran miliaran  rupiah setiap tahun. Saya minta Walikota Medan jangan sampai dikorbankan oknum bawahan nakal", ujarnya.
 
Bobby Nasution diminta segera mencopot Kadis DPKPPR Kota Medan yang dulu bernama TRTB.
 
Pasalnya, SOP dilapangan telah berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan sektor PAD kota Medan.
 
Hal ini disebabkan indikasi pungli terhadap lahirnya Surat Izin Mendirikan Bangunan atau SIMB atau SIMB diatas pembangunan perumahan atau gedung.
 
Maraknya pembangunan dan gedung di kota Medan perlu di edukasi dan penindakan secara yuridis. Dimana fakta fisik dan perizinan diduga  tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan fasilitas sosial dan umum ditiadakan.



 

"Kami minta Walikota Medan, Bobby Nasution segera membentuk tim investigasi terkait peruntukan. Karena ulah oknum Kadis Perumahan telah membangun kesan negatif sehingga nama Bobby Nasution terkena dampak buruk", ujar Ojak Hutagalung.
 
Selain itu, tegas Ojak Hutagalung meminta Ketua KPK segera usut Dinas DPKPPR Kota Medan, Diduga ada indikasi KKN terhadap pengelolaan anggaran dan sektor pendapatan miliaran rupiah mengalami kebocoran setiap tahun.
 
KPK diminta membentuk tim investigasi karena tidak sedikit bangunan gedung atau perumahan dan pemukiman yang selayaknya memberikan sektor PAD ke Pemko Medan, justru terjadi sebaliknya ada oknum melakukan azas manfaat. Artinya, izin dan jumlah fisik bangunan tidak sesuai perizinan. Bahkan ada bangunan yang belum keluar izin namun pekerjaan sudah dilakukan.
 
Lanjut Ojak, Aparat Penegak Hukum di Medan diduga Kecipratan aliran dana sejumlah oknum di dinas yang dahulu TRTB ini menjadikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB  yang banyak menabrak aturan dan Perda demi untuk memperkaya diri sendiri.
 
"Mereka dengan gampang mengancam masyarakat akan merobohkan bangunan yang tidak sesuai keinginan mereka akan tetapi, tebang pilih dalam menjalankan aturan ini masih belum bisa dihilangkan", katanya dengan nada kecewa.
 
"Saya sudah pernah menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang yang saat itu masih dipimpin Suhendar Lubis tentang komplek CBD Polonia. Saya minta agar dijelaskan secara jujur dan transparan diantaranya Fasilitas Sosial , fasilitas Umum yang tidak memadai sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Serta PBG yang diduga dipecah-pecah  dibawah 5000 M2 diduga dilakukan agar tidak terkena AMDAL.
 
"Bahkan terindikasi didalam komplek perumahan mewah villa Polonia Garden banyak bangunan mewah yang menyimpang dari ijin bahkan ada yang tidak memiliki ijin tapi bisa berdiri megah dan mewah tanpa ada retribusi ke negara akibatnya menguap ke kantong pribadi yang di bekingi oleh oknum oknum pejabat TRTB.
 
"Saya setuju peraturan dijalankan sesuai ketentuan secara profesional tapi jangan ada bentuk tebang pilih. Saya juga sudah membuat surat kepada Walikota Medan, Bobby  Nasution agar mencopot  dan memeriksa oknum-oknum di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang dan juga  Dispenda Kota Medan yang mengelola Pendapatan Daerah Kota Medan ini karna diduga banyak melakukan azas manfaat  perizinan, restribusi pajak bangunan dan pendapatan pajak tanah yang dikurang kurangi dari kewajiban yang sudah  tertera dan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri", tegasnya lagi.
 
Dengan adanya tindakan tebang pilih ini, mereka telah menciderai rasa keadilan. Sedangkan beberapa perusahaan raksasa yang diduga merugikan negara melawan hukum dan memperkaya diri dilakukan pembiaran.
 
Saya mohon segera  dibentuk tim investigasi berapa izin IMB yang sudah dikeluarkan untuk disesuaikan dengan fakta fisik dilapangan. Tidak terkecuali untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum agar dipenuhi dan PBG diduga oknum Dinas Perumahan ada bermain mata dan tebang pilih, tandasnya.
 
Ojak Hutagalung menyebutkan Kadis DPKPPR Kota Medan, terkesan pengecut karena tidak mau menjelaskan informasi yang di mohonkan, diantaranya saldo piutang retribusi sewa bangunan milik Pemerintah Kota Medan pada DPKPPR sebesar Rp 7.451.311.011.
 
Piutang tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala DPKPPR perihal tunggakan retribusi sewa toko/rumah milik Pemerintah Kota Medan. Namun belum ditetapkan SKRD yakni tagihan sewa toko dan rumah dinas sejak Tahun 1999 sd. 2021 yang disajikan dalam laporan keuangan TA 2021 sebesar Rp 9.415.500.872, terdapat koreksi berkurang pada saldo awal sebesar Rp 2.665.115.324, sehingga saldo awal Piutang Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 6.750.385.548.
 
Terdapat pembayaran pada Tahun 2022 sebesar Rp 728.324.217 sehingga sisa
tunggakan per 31 Desember 2022 menjadi sebesar  Rp 6.022.061.331, (Rp 6.750.385.548 – Rp 728.324.217). Tagihan sewa toko dan rumah dinas tahun 2022 yang sampai dengan akhir periode belum diterima pembayarannya sebesar Rp 1.429.249.680. Apa alasan Kolektibilitas piutang sulit ditagih.
 
Kemudian yang tidak kalah menariknya adalah anggaran pendidikan melalui APBD Realisasi belanja Urusan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan TA2022 target Rp70.845.573.240 Realisasi sebesar Rp57.315.523.000. Sedangkan target dan realisasi belanja daerah pengendalian Covid TA2022  pada DPKPPR anggaran sebesar Rp581.411.000.
 
Realisasi penyalahgunaan dana Hibah DPKPPR TA2021 sebesar  Rp 8.005.000.000 dan TA2022 anggaran sebesar Rp 12.000.000.000 dan realisasi Rp 11.660.000.000.
 
Pendapatan Hibah DPKPPR TA2021 Rp 0 dan TA2022 Rp 32.518.805.672. Jelaskan kepada kami realisasi dana hibah tersebut. Sehingga sebagai warga kota Medan bisa mengetahui fakta sebesarnya.
 
Lebihlanjut ditegaskan, kierja Dinas DPKPPR telah merusak nama baik Walikota Medan. Oleh karena itu Bobby Nasution diminta segera copot Kadis Perumahan Medan. (Tim)

Post a Comment

0 Comments