Pegi Setiawan alias
Perong. (Antara foto/Raisan Al Farisi)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di
Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 silam memasuki babak baru usai
penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat baru berhasil
menangkap Pegi setelah buron selama delapan tahun. Pegi pun telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta
Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. CNNIndonesia.com telah merangkum
sejumlah fakta terbaru yang diungkap Mabes Polri terkait kasus pembunuhan ini
sebagai berikut: Berkas
Perkara Lengkap Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat
berencana melimpahkan berkas perkara Pegi ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024)
hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
mengatakan pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik berhasil merampungkan
berkas perkara Pegi. "Insya Allah besok pagi kasusnya
akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan
penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi kepada
wartawan, Rabu (19/6/2024). Hasil
Visum Kepolisian menyebut peristiwa yang
dialami Vina dan kekasihnya, Eky pada delapan tahun lalu sebagai pembunuhan
yang terbilang sadis. Hal itu disampaikan oleh Sandi merujuk
pada hasil visum terhadap Vina dan kekasihnya. "Kejadian ini adalah kejadian
pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di korban
almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat
kejam," ucap dia. "Kalau bisa kita ungkap sedikit
dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada
rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam
dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," imbuhnya. Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky
pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Vina, masih
ditemukan dalam keadaan bernyawa, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi. Ajukan
Grasi Sandi turut mengungkapkan tujuh terpidana
kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi kepada Presiden di tahun
2019. "Para pelaku juga sempat
mengajukan grasi kepada presiden, di mana di dalam grasi tersebut disampaikan
oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di
mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan
grasi," tutur Sandi. "Ada tujuh pelaku yang saat itu
mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah
ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan," sambungnya. Sandi menyebut pengajuan grasi dari
tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh presiden. "Dan putusan dari grasi tersebut
dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti
permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi
tersebut," ujarnya. 18
Saksi Memberatkan
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat setidaknya memeriksa 70 saksi untuk Pegi
sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sandi menyebut dari 70 saksi yang
dimintai keterangan itu, ada sebanyak 18 saksi yang memberatkan Pegi dalam
kasus ini. "Saksi yang diperiksa untuk
tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang
memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," kata
dia. Sandi mengatakan puluhan saksi yang
telah diperiksa itu juga terdiri dari para ahli. Di antaranya, ahli pidana,
ahli forensik, ahli psikologi hingga ahli IT. "Yang membantu penyidik untuk
bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific
investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya
supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka
lainnya," tuturnya. Janjikan
Uang Sandi juga membeberkan ada pihak
di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sempat menjanjikan uang kepada saksi
untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan. Kata Sandi, saksi yang dihadirkan
tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan
hukuman dari majelis hakim. "Dalam fakta pengadilan ada saksi
yang didatangi, meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan
faktanya," ujarnya. Namun, Sandi tidak menjelaskan lebih
jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan saksi itu
dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu
dalam persidangan. "Bahkan, mohon maaf, itu
diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai
dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,"
katanya. Tolak
Gelar Perkara Khusus Mabes Polri memutuskan menolak
permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi di kasus pembunuhan
pasangan Vina dan Eki. Sandi menyebut penolakan tersebut
dilakukan lantaran berkas perkara Pegi dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan
ke Kejaksaan. "Kalau memang dirasa perlu untuk
gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini
berkas perkara sudah cukup," ujarnya. Kendati demikian, Sandi mempersilakan
publik untuk ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina apabila nantinya sudah
masuk dalam persidangan. Ia juga memastikan kasus pembunuhan
yang terjadi pada 2016 silam bakal diungkap secara terang benderang dalam
persidangan. "Mohon nanti dimonitor, mohon
nanti diikuti supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada
prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah," kata Sandi. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar