MAJALAHJURNALIS.Com
(Asahan) - Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir
Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara menjadi lokasi peresmian Koperasi
Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Senin
(10/06/2024) sekitar pukul 10.00 Wib. Tempat
tersebut sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) SPI Basis Simpang Kopas
ke-19. Acara
itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian RI, Lembaga
Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM, Pusat Penelitian Kelapa Sawit dan
Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani. Perwakilan Kantor Wilayah Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Pemerintahan
Kabupaten Asahan, Kepala Desa Simpang Kopas, serta jaringan koperasi perkebunan
kelapa sawit rakyat dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan
Riau. Petani anggota SPI dari berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh,
Sumatera Barat, dan Riau turut meramaikan acara ini, ditambah peserta anggota
SPI dari wilayah lain yang mengikuti acara secara daring. Zubaidah
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumatera Utara menggaris bawahi peran
penting petani dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan menyerukan kerja sama
yang lebih erat antara pemerintah dan SPI. "Koperasi
Produsen Petani Indonesia dan SPI Simpang Kopas yang telah berjuang selama 19
tahun. Tanpa perjuangan petani SPI Simpang Kopas, kita bukan apa-apa. Dari
petanilah kita bisa hidup dan sejahtera", ujar Zubaidah. Ia
menambahkan, "Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Asahan, hingga tingkat
desa perlu mempererat kerjasama dengan SPI Sumatera Utara, SPI Asahan dan SPI
Simpang Kopas untuk menyejahterakan petani dan rakyat. Zubaidah
menyebutkan lokasi Basis Simpang Kopas sendiri juga masuk sebagai lokasi
perjuangan reforma agraria usulan SPI, yang saat ini masih terus didorong
penyelesaiannya. “Kita
terus mendorong Kementerian ATR BPN, mulai dari pusat hingga daerah, mengenai
perkembangan usulan LPRA SPI, termasuk di Basis Simpang Kopas.kita juga terus
mendorong access reform melalui pemberdayaan petani yang memperjuangkan tanah,
untuk membangun ekonominya melalui koperasi,” tutupnya. Donal
Nadapdap, Kepala Desa Simpang Kopas menyampaikan dukungannya terhadap Koperasi
Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat SPI. Ia
berharap Koperasi dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat Desa Sei Kopas. "Kami
menyambut baik peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Serikat Petani
Indonesia ini. Kami mendukung Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dan
berharap koperasi ini bisa maju dan berkembang. Semoga koperasi ini dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Simpang Kopas serta berperan dalam
membuka lapangan pekerjaan sehingga mengurangi pengangguran di Desa Sei Kopas”,
ujar Donal. Suratno,
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan,
menegaskan dukungan penuh dari dinasnya. Ia menyampaikan pentingnya koperasi
sebagai kelembagaan ekonomi bagi petani dan memberikan penyuluhan dan
pendampingan yang dibutuhkan. "Kami
siap mendukung dan berkolaborasi dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat
SPI di Kabupaten Asahan. Koperasi merupakan bentuk kelembagaan ekonomi petani,
dan kita sangat berharap koperasi dapat tumbuh dan berkembang sehingga
aktivitas ekonomi petani akan semakin kuat. Melalui koperasi, posisi tawar
petani akan lebih kuat. Kami juga siap dalam melakukan penyuluhan dan
pendampingan”, kata Suratno. Arief
Hartanto, Kepala Subdivisi Monev II LPDB, menjelaskan bahwa berdasarkan
regulasi terkait, LPDB hanya dapat menyalurkan pinjaman dana bergulir ke
koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Permenkop) No. 4 tahun 2020. Hartanto menekankan pentingnya peran koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memajukan perekonomian pedesaan,
serta menyoroti manfaat bergabungnya petani ke dalam koperasi untuk memperkuat
posisi petani dalam aktivitas ekonomi. "Dalam
Permenkop No. 4 tahun 2020, LPDB hanya dapat menyalurkan pinjaman dana bergulir
ke koperasi. Pinjaman ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota
koperasi untuk investasi. Para petani dan UKM diharapkan bergabung ke dalam
koperasi karena dengan demikian, petani dapat menikmati manfaat yang lebih
besar, memperkuat posisi tawar, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan
melalui peningkatan harga jual yang lebih baik”. ungkap Arief Hartanto. Pada
kesempatan tersebut, Rois Regen Tarigan, Koordinator Subtansi Land Reform
BPN/ATR Kantor Wilayah Sumatera Utara mengungkapkan rencana redistribusi dan
sertifikasi tanah di Desa Simpang Kopas. Rois redistribusi dan sertifikasi atas
nama koperasi, yang menandakan adanya kepemilikan dan pengelolaan bersama oleh
para petani.
"Ada
rencana untuk melakukan redistribusi dan sertifikasi tanah dengan atas nama
koperasi, dan itu lebih bagus, artinya ada penguasaan secara bersama oleh
petani. Tanah di Simpang Kopas sudah dalam kondisi clean and clear dan sudah
siap untuk disertifikasi. Kami berharap tahun ini dapat segera disertifikatkan
melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)”, ungkapnya. Ardi
Praptono, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal
Perkebunan Kementerian Pertanian, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) SPI dan mengucapkan terima kasih kepada para pekebun kelapa sawit
rakyat atas kontribusinya yang sangat besar bagi industri kelapa sawit di
Indonesia. Ia menekankan peran penting industri kelapa sawit dalam menciptakan
lapangan pekerjaan, dengan produksi kelapa sawit yang salah satunya ditopang di
Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Asahan. "Adanya
koperasi perkebunan kelapa sawit rakyat memberikan dampak yang signifikan bagi
pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia”, ungkap Ardi Praptono.
"Kami siap mendukung perkebunan kelapa sawit rakyat melalui program
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan penyediaan sarana prasarana yang diperlukan.
Ketika tanaman kelapa sawit sudah mencapai usia tua, sekitar di atas 20-25
tahun, petani dapat mengusulkan program PSR. Kami berkomitmen untuk bisa
dimanfaat seluas-luasnya dan sebaik mungkin, serta dalam program peningkatan
SDM, anak-anak petani bisa mendaftar program beasiswa hingga menyelesaikan
pendidikan kuliahnya. Ini adalah langkah konkret kami dalam meningkatkan
produktivitas kelapa sawit rakyat”. Binsar
Daniel Manurung, Anggota SPI Basis Simpang Kopas menjelaskan bahwa Koperasi
Produsen Petani Indonesia Simpang Kopas telah memiliki badan hukum sejak tahun
2020, meskipun cikal bakalnya sudah ada sejak tahun 2008. Koperasi ini bergerak
di bidang jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik anggota SPI. "Koperasi
Produsen Petani Indonesia Simpang Kopas secara sah telah memiliki badan hukum
sejak tahun 2020, meskipun cikal bakalnya sudah ada sejak tahun 2008. Koperasi
ini menjalankan unit usaha jual beli TBS milik anggota", jelas Binsar. Binsar
juga menyampaikan harapannya untuk masa depan koperasi ini. "Kepada
pemerintah kabupaten dan desa, mari kita bersama-sama menjaga dan mengembangkan
koperasi ini agar bisa berdiri kokoh dan memberikan manfaat bagi para petani
anggota di masa depan”, tambahnya. Dalam
kata sambutannya, Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI, menyebutkan bahwa Basis
Simpang Kopas merupakan salah satu basis yang tertua dan masih konsisten
berjuang untuk reforma agraria dan kedaulatan pangan. “Basis
Simpang Kopas merupakan salah satu basis yang sampai saat inimasih konsisten
berjuang untuk reforma agraria dan kedaulatan pangan. Meski belum sempurna,
tetapi saat ini perjuangan reforma agraria di basis ini terbukti berhasil
menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi para petani” ujarnya”. Henry
juga menyebut lokasi Basis Simpang Kopas ini merupakan lokasi ‘Deklarasi
Gerakan 1.000 Koperasi Petani di Indonesia’ pada tahun 2017 silam. “Pada
tahun 2017 lalu kita sudah mendeklarasikan gerakan kita untuk membangun 1.000
koperasi di basis-basis anggota SPI di berbagai wilayah Indonesia.
Alhamdulillah, Basis Simpang Kopas sudah berhasil menjalankan jual beli Tandan
Buah Segar (TBS) yang menampung hasil panen anggota SPI” Henry
Saragih menyebut gerakan koperasi harus terus dimasifkan sebagai badan usaha
milik petani di pedesaan. “Gerakan
1.000 koperasi pada intinya ingin mendorong kembali agar petani berdaulat dalam
ekonomi. Kita di SPI memilih bentuk koperasi sebagai kelembagaan ekonomi, bukan
perusahaan atau lainnya, baik itu koperasi tanaman pangan; hortikultura;
peternakan hingga perkebunan seperti sawit”. “Untuk
budidaya tanaman sawit sendiri, bagi SPI sawit menjadi tanaman yang harus
dikembangkan tetapi dikendalikan. Ditanam di tempat yang layak dan memungkinkan
bagi sawit, jangan sampai merusak lingkungan. Kita juga harus memperhatikan
keanekaragaman tanaman di tiap basis-basis kita, tidak boleh monokultur”. Terakhir,
Henry juga menyambut baik rencana pemerintah untuk mendorong koperasi minyak
makan merah. “Ketidakadilan
dalam produksi sawit. Petani hanya menjual TBS, tetapi tidak punya kendali dengan
produksi minyak hingga distribusi. Oleh karenanya, SPI menyambut kebijakan
pemerintah yakni pembangunan pabrik minyak makan merah yang dikelola oleh
koperasi petani”. Setelah
Peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat SPI diselenggarakan, SPI
melanjutkan rangkaian acara Pendidikan Koperasi Petani yang diikuti oleh para
pengurus koperasi se-Sumatera Utara tanggal 11 - 12 Juni 2024 dalam pertemuan
tatap muka secara langsung di Basis SPI Simpang Kopas, Kabupaten Asahan,
Sumatera Utara. (TN)
0 Comments