Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Asahan, Memperkuat Perjuangan Reforma Agraria dan Access Reform Serikat Petani Indonesia

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara menjadi lokasi peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Senin (10/06/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
 
Tempat tersebut sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) SPI Basis Simpang Kopas ke-19.
 
Acara itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian RI, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM, Pusat Penelitian Kelapa Sawit dan Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani. Perwakilan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Pemerintahan Kabupaten Asahan, Kepala Desa Simpang Kopas, serta jaringan koperasi perkebunan kelapa sawit rakyat dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. Petani anggota SPI dari berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Riau turut meramaikan acara ini, ditambah peserta anggota SPI dari wilayah lain yang mengikuti acara secara daring.
 
Zubaidah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumatera Utara menggaris bawahi peran penting petani dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan menyerukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan SPI.
 
"Koperasi Produsen Petani Indonesia dan SPI Simpang Kopas yang telah berjuang selama 19 tahun. Tanpa perjuangan petani SPI Simpang Kopas, kita bukan apa-apa. Dari petanilah kita bisa hidup dan sejahtera", ujar Zubaidah.
 
Ia menambahkan, "Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Asahan, hingga tingkat desa perlu mempererat kerjasama dengan SPI Sumatera Utara, SPI Asahan dan SPI Simpang Kopas untuk menyejahterakan petani dan rakyat.
 
Zubaidah menyebutkan lokasi Basis Simpang Kopas sendiri juga masuk sebagai lokasi perjuangan reforma agraria usulan SPI, yang saat ini masih terus didorong penyelesaiannya.
 
“Kita terus mendorong Kementerian ATR BPN, mulai dari pusat hingga daerah, mengenai perkembangan usulan LPRA SPI, termasuk di Basis Simpang Kopas.kita juga terus mendorong access reform melalui pemberdayaan petani yang memperjuangkan tanah, untuk membangun ekonominya melalui koperasi,” tutupnya.
 
Donal Nadapdap, Kepala Desa Simpang Kopas menyampaikan dukungannya terhadap Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat SPI.
 
Ia berharap Koperasi dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Sei Kopas.
 
"Kami menyambut baik peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Serikat Petani Indonesia ini. Kami mendukung Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dan berharap koperasi ini bisa maju dan berkembang. Semoga koperasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Simpang Kopas serta berperan dalam membuka lapangan pekerjaan sehingga mengurangi pengangguran di Desa Sei Kopas”, ujar Donal.
 
Suratno, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, menegaskan dukungan penuh dari dinasnya. Ia menyampaikan pentingnya koperasi sebagai kelembagaan ekonomi bagi petani dan memberikan penyuluhan dan pendampingan yang dibutuhkan.
 
"Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat SPI di Kabupaten Asahan. Koperasi merupakan bentuk kelembagaan ekonomi petani, dan kita sangat berharap koperasi dapat tumbuh dan berkembang sehingga aktivitas ekonomi petani akan semakin kuat. Melalui koperasi, posisi tawar petani akan lebih kuat. Kami juga siap dalam melakukan penyuluhan dan pendampingan”, kata Suratno.
 
Arief Hartanto, Kepala Subdivisi Monev II LPDB, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terkait, LPDB hanya dapat menyalurkan pinjaman dana bergulir ke koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) No. 4 tahun 2020. Hartanto menekankan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memajukan perekonomian pedesaan, serta menyoroti manfaat bergabungnya petani ke dalam koperasi untuk memperkuat posisi petani dalam aktivitas ekonomi.
 
"Dalam Permenkop No. 4 tahun 2020, LPDB hanya dapat menyalurkan pinjaman dana bergulir ke koperasi. Pinjaman ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi untuk investasi. Para petani dan UKM diharapkan bergabung ke dalam koperasi karena dengan demikian, petani dapat menikmati manfaat yang lebih besar, memperkuat posisi tawar, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan melalui peningkatan harga jual yang lebih baik”. ungkap Arief Hartanto.
 
Pada kesempatan tersebut, Rois Regen Tarigan, Koordinator Subtansi Land Reform BPN/ATR Kantor Wilayah Sumatera Utara mengungkapkan rencana redistribusi dan sertifikasi tanah di Desa Simpang Kopas. Rois redistribusi dan sertifikasi atas nama koperasi, yang menandakan adanya kepemilikan dan pengelolaan bersama oleh para petani.



 
"Ada rencana untuk melakukan redistribusi dan sertifikasi tanah dengan atas nama koperasi, dan itu lebih bagus, artinya ada penguasaan secara bersama oleh petani. Tanah di Simpang Kopas sudah dalam kondisi clean and clear dan sudah siap untuk disertifikasi. Kami berharap tahun ini dapat segera disertifikatkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)”, ungkapnya.
 
Ardi Praptono, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPI dan mengucapkan terima kasih kepada para pekebun kelapa sawit rakyat atas kontribusinya yang sangat besar bagi industri kelapa sawit di Indonesia. Ia menekankan peran penting industri kelapa sawit dalam menciptakan lapangan pekerjaan, dengan produksi kelapa sawit yang salah satunya ditopang di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Asahan.
 
"Adanya koperasi perkebunan kelapa sawit rakyat memberikan dampak yang signifikan bagi pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia”, ungkap Ardi Praptono. "Kami siap mendukung perkebunan kelapa sawit rakyat melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan penyediaan sarana prasarana yang diperlukan. Ketika tanaman kelapa sawit sudah mencapai usia tua, sekitar di atas 20-25 tahun, petani dapat mengusulkan program PSR. Kami berkomitmen untuk bisa dimanfaat seluas-luasnya dan sebaik mungkin, serta dalam program peningkatan SDM, anak-anak petani bisa mendaftar program beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan kuliahnya. Ini adalah langkah konkret kami dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit rakyat”.
 
Binsar Daniel Manurung, Anggota SPI Basis Simpang Kopas menjelaskan bahwa Koperasi Produsen Petani Indonesia Simpang Kopas telah memiliki badan hukum sejak tahun 2020, meskipun cikal bakalnya sudah ada sejak tahun 2008. Koperasi ini bergerak di bidang jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik anggota SPI.
 
"Koperasi Produsen Petani Indonesia Simpang Kopas secara sah telah memiliki badan hukum sejak tahun 2020, meskipun cikal bakalnya sudah ada sejak tahun 2008. Koperasi ini menjalankan unit usaha jual beli TBS milik anggota", jelas Binsar.
 
Binsar juga menyampaikan harapannya untuk masa depan koperasi ini. "Kepada pemerintah kabupaten dan desa, mari kita bersama-sama menjaga dan mengembangkan koperasi ini agar bisa berdiri kokoh dan memberikan manfaat bagi para petani anggota di masa depan”, tambahnya.
 
Dalam kata sambutannya, Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI, menyebutkan bahwa Basis Simpang Kopas merupakan salah satu basis yang tertua dan masih konsisten berjuang untuk reforma agraria dan kedaulatan pangan.
 
“Basis Simpang Kopas merupakan salah satu basis yang sampai saat inimasih konsisten berjuang untuk reforma agraria dan kedaulatan pangan. Meski belum sempurna, tetapi saat ini perjuangan reforma agraria di basis ini terbukti berhasil menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi para petani” ujarnya”.
 
Henry juga menyebut lokasi Basis Simpang Kopas ini merupakan lokasi ‘Deklarasi Gerakan 1.000 Koperasi Petani di Indonesia’ pada tahun 2017 silam.
 
“Pada tahun 2017 lalu kita sudah mendeklarasikan gerakan kita untuk membangun 1.000 koperasi di basis-basis anggota SPI di berbagai wilayah Indonesia. Alhamdulillah, Basis Simpang Kopas sudah berhasil menjalankan jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang menampung hasil panen anggota SPI”
 
Henry Saragih menyebut gerakan koperasi harus terus dimasifkan sebagai badan usaha milik petani di pedesaan.
 
“Gerakan 1.000 koperasi pada intinya ingin mendorong kembali agar petani berdaulat dalam ekonomi. Kita di SPI memilih bentuk koperasi sebagai kelembagaan ekonomi, bukan perusahaan atau lainnya, baik itu koperasi tanaman pangan; hortikultura; peternakan hingga perkebunan seperti sawit”.
 
“Untuk budidaya tanaman sawit sendiri, bagi SPI sawit menjadi tanaman yang harus dikembangkan tetapi dikendalikan. Ditanam di tempat yang layak dan memungkinkan bagi sawit, jangan sampai merusak lingkungan. Kita juga harus memperhatikan keanekaragaman tanaman di tiap basis-basis kita, tidak boleh monokultur”.
 
Terakhir, Henry juga menyambut baik rencana pemerintah untuk mendorong koperasi minyak makan merah.
 
“Ketidakadilan dalam produksi sawit. Petani hanya menjual TBS, tetapi tidak punya kendali dengan produksi minyak hingga distribusi. Oleh karenanya, SPI menyambut kebijakan pemerintah yakni pembangunan pabrik minyak makan merah yang dikelola oleh koperasi petani”.
 
Setelah Peresmian Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat SPI diselenggarakan, SPI melanjutkan rangkaian acara Pendidikan Koperasi Petani yang diikuti oleh para pengurus koperasi se-Sumatera Utara tanggal 11 - 12 Juni 2024 dalam pertemuan tatap muka secara langsung di Basis SPI Simpang Kopas, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (TN)

Post a Comment

0 Comments