MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Faisal Siregar menyatakan, PP Tapera No 21 Tahun 2024 perlu dikaji ulang atau di revisi.
Faisal menyampaikan, sejatinya buruh/pekerja dan rakyat kecil
di Indonesia memang sangat membutuhkan rumah yang disediakan oleh pemerintah,
sama halnya kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Akan
tetapi, PP Tapera yang baru saja di teken Presiden Jokowi dinilai buruh/pekerja
belum tepat. "Upah buruh/pekerja saat ini makin menurun dan jauh dari
upah layak, kalau harus dipotong 2,5 persen maka pasti kaum buruh makin miskin
dan tidak bisa memenuhi biaya kehidupannya," ungkap Faisal, yang juga
bergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut
kepada Wartawan di Medan, Kamis (30/5/2024). Untuk itu, Faisal berharap Presiden Jokowi dapat merevisi PP
Tapera tersebut dengan memperhatikan beban kaum buruh / pekerja Indonesia.
“Intinya Tapera tidak sesuai harapan, justru jadi beban berat kaum buruh di
Indonesia," tegas nya .
Faisal menambahkan, bisa saja pihak buruh setuju jika Iuran
buruh atau pekerja swasta direvisi dipotong 0,5 persen saja, dan 2,5 persen
ditanggung pengusaha. Tidak hanya itu, Pemerintah harusnya menambahkan juga
iurannya agar buruh dan rakyat mendapat tangung jawab rumah layak huni. "Jika iuran totalnya 3 persen juga pastinya tidak cukup
buat perumahan rakyat yang layak, maka pemerintah harus menambah persentase
iuranya menjadi di atas 3 persen, itu baru bisa," papar faisal. Lebih lanjut Faisal menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan
protes penolakan PP Tapera tersebut dengan melakukan aksi turun kejalan,
harapnya pemerintah serius untuk perumahaan rakyat, tapi tidak membebani rakyat
dengan iuran yang besar. "Kita serikat pekerja/serikat buruh tetap menolak
program Tapera tersebut, dan sedang berkordinasi dengan SP/SB di Sumut yang
juga menolak untuk menyampaikan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara agar membuat
laporan kepada Pemerintah Pusat bahwa seluruh serikat pekerja/serikat buruh
menolak, semoga Pemerintah peka dan merevisi PP Tapera tersebut." tutup
Faisal. (AP)
0 Komentar