Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

2 Pria di Asahan Ditangkap Polisi, Curi Kabel di Ruas Tol Kisaran-Indrapura

 

Kedua pelaku pencurian kabel di ruas jalan tol Kisaran diamankan ke Polres Asahan. (Istimewa)


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Dua pria inisial RT dan KL, warga Kelurahan Sei Renggas, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena mencuri kabel lampu dan CCTV di ruas jalan tol Kisaran-Indrapura tepatnya di kilometer 49 dicuri.
 
Keduanya diringkus oleh polisi pada Jumat (12/7/2024) kemarin, setelah pergerakan mereka terpantau petugas dan terekam CCTV yang adadi sekitar lokasi kejadian.
 
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat menjelaskan kabel yang diputus oleh kedua pelaku ini merupakan jaringan kelistrikan aktif untuk penerangan jalan dan pengamatan CCTV.
 
"Setelah kita identifikasi pelakunya ini akhirnya berhasil kita cari dan mengamankan keduanya setelah adanya laporan pencurian kabel yang lokasi kejadian di kilometer 49," kata Supangat, Sabtu (13/7/2024).
 
Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini, pengelola jalan tol mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. Menurut pengakuan para pelaku kejahatan tersebut baru pertama kali dilakukan.
 
"Motifnya karena terhimpit ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
 
Selain mengamankan kedua tersangka, kabel lampu yang belum sempat dijual dan dipindahtangankan tersangka ini turut serta diamankan. Kini kabel-kabel tersebut menjadi barang bukti.
 
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Asahan. Dalam kasus ini, RT dan KL dipersangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas tindakan pencurian yang dilakukan.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments