Kedua pelaku pencurian kabel di ruas
jalan tol Kisaran diamankan ke Polres Asahan. (Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan)
- Dua pria inisial RT dan KL, warga Kelurahan Sei Renggas,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap
karena mencuri kabel lampu dan CCTV di ruas jalan tol Kisaran-Indrapura tepatnya
di kilometer 49 dicuri.
Keduanya diringkus oleh polisi pada
Jumat (12/7/2024) kemarin, setelah pergerakan mereka terpantau petugas dan
terekam CCTV yang adadi sekitar lokasi kejadian.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda
Supangat menjelaskan kabel yang diputus oleh kedua pelaku ini merupakan jaringan
kelistrikan aktif untuk penerangan jalan dan pengamatan CCTV.
"Setelah kita identifikasi
pelakunya ini akhirnya berhasil kita cari dan mengamankan keduanya setelah
adanya laporan pencurian kabel yang lokasi kejadian di kilometer 49," kata
Supangat, Sabtu (13/7/2024).
Akibat aksi pencurian yang dilakukan
kedua pelaku ini, pengelola jalan tol mengaku mengalami kerugian mencapai Rp
150 juta. Menurut pengakuan para pelaku kejahatan tersebut baru pertama kali
dilakukan.
"Motifnya karena terhimpit ekonomi
untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Selain mengamankan kedua tersangka,
kabel lampu yang belum sempat dijual dan dipindahtangankan tersangka ini turut
serta diamankan. Kini kabel-kabel tersebut menjadi barang bukti.
Kedua pelaku kini telah ditahan di
Polres Asahan. Dalam kasus ini, RT dan KL dipersangkakan pasal 363 ayat 1
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas tindakan pencurian yang dilakukan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar