Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang terlibat
proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa melakukan korupsi
hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu merupakan total loss karena jalur
kereta api yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu ambles
sehingga tak bisa dipakai.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang
dibacakan jaksa untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I
pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif
Setiawan, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan
konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018 bernama Rieki
Meidi Yuwana, serta PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember
2022 bernama Halim Hartono. Sidang dakwaan ketiganya digelar di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Jaksa menjelaskan kasus korupsi ini terjadi sejak
tahap perencanaan proyek. Menurut jaksa, proses studi kelayakan, termasuk studi
tanah, tak dilakukan dengan benar. Namun, pembayaran untuk pihak yang melakukan
uji kelayakan sudah dilakukan 100 persen.
Jaksa menyebut proyek ini kemudian dipecah
menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing di bawah Rp
100 miliar untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Proses lelang juga
diatur oleh para terdakwa. Setelah proses lelang dilakukan dan pemenang tender
sudah ada, proyek mulai dikerjakan.
Ketiadaan hasil studi yang benar membuat proyek
ini dikerjakan dengan mengacu rancangan teknik detail atau DED jalur KA
eksisting tahun 2011. Dalam laporan akhir DED tahun 2011, tanah di area
tersebut secara umum merupakan tanah lunak sehingga ada rekomendasi untuk
rekayasa daya dukung tanah.
"Untuk mendapatkan daya dukung tanah dan
stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa
pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan (tanah yang menjadi landasan
jalur kereta api)," ucap jaksa.
Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di lahan
jalur eksisting tanpa hasil DED terbaru itu kemudian menimbulkan amblasan pada
jalur-jalur yang dibuat. Misalnya, pada 3 Oktober 2019 terjadi amblasan di Km
417+950. Pihak yang mengerjakan proyek disebut mencoba memperbaiki, tapi
amblasan kembali terjadi pada 23 Desember 2019. Pada Januari 2021, terjadi lagi
amblasan dan pergeseran dinding penahan tebing pada tubuh baan sepanjang 100
meter.
Pada 2018, kata jaksa, terjadi amblasan di Km
418+800. Pihak yang mengerjakan proyek disebut berupaya melakukan dua kali
perbaikan, namun amblasan terjadi lagi pada 18 Agustus 2019. Ada juga amblasan
di titik-titik lainnya yang coba diperbaiki, namun kembali ambles.
"Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak
tanggal 31 Desember 2023, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut
belum pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan operasional,
sehingga pembangunan jalur kereta api Bestiang-Langsa tersebut tidak dapat
dimanfaatkan atau dioperasionalkan," ucap jaksa.
Sementara, pembayaran telah dilakukan kepada
perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Jaksa mengatakan perbuatan
para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1
triliun. Berikut rinciannya sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP):
a. Tahap Review Design Pembangunan Jalur KA
antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA
2015
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Paket
Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta
Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9
miliar).
2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Paket
Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta
Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015 yang sesuai ketentuan: Rp 0
Sub total kerugian: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9
miliar)
b. Tahap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur
Kereta Api
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran paket
pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Rp
1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)
2. Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan
Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang diserahkan menurut hasil audit: Rp 0
Sub total kerugian: 1.118.586.583.905 (Rp 1,1
triliun)
c. Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta
Api
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran
Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5
miliar)
2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran
Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan: Rp 0
Sub total kerugian: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5
miliar)
"Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp 1.157.087.853.322," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Afif dkk didakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : detiknews
0 Comments