Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalur KA Sumut-Aceh, Rel Tak Bisa Dipakai-Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

 

Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang terlibat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
 
Kerugian itu merupakan total loss karena jalur kereta api yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu ambles sehingga tak bisa dipakai.


Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018 bernama Rieki Meidi Yuwana, serta PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022 bernama Halim Hartono. Sidang dakwaan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
 
Jaksa menjelaskan kasus korupsi ini terjadi sejak tahap perencanaan proyek. Menurut jaksa, proses studi kelayakan, termasuk studi tanah, tak dilakukan dengan benar. Namun, pembayaran untuk pihak yang melakukan uji kelayakan sudah dilakukan 100 persen.
 
Jaksa menyebut proyek ini kemudian dipecah menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing di bawah Rp 100 miliar untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Proses lelang juga diatur oleh para terdakwa. Setelah proses lelang dilakukan dan pemenang tender sudah ada, proyek mulai dikerjakan.
 
Ketiadaan hasil studi yang benar membuat proyek ini dikerjakan dengan mengacu rancangan teknik detail atau DED jalur KA eksisting tahun 2011. Dalam laporan akhir DED tahun 2011, tanah di area tersebut secara umum merupakan tanah lunak sehingga ada rekomendasi untuk rekayasa daya dukung tanah.


"Untuk mendapatkan daya dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan (tanah yang menjadi landasan jalur kereta api)," ucap jaksa.
 
Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di lahan jalur eksisting tanpa hasil DED terbaru itu kemudian menimbulkan amblasan pada jalur-jalur yang dibuat. Misalnya, pada 3 Oktober 2019 terjadi amblasan di Km 417+950. Pihak yang mengerjakan proyek disebut mencoba memperbaiki, tapi amblasan kembali terjadi pada 23 Desember 2019. Pada Januari 2021, terjadi lagi amblasan dan pergeseran dinding penahan tebing pada tubuh baan sepanjang 100 meter.
 
Pada 2018, kata jaksa, terjadi amblasan di Km 418+800. Pihak yang mengerjakan proyek disebut berupaya melakukan dua kali perbaikan, namun amblasan terjadi lagi pada 18 Agustus 2019. Ada juga amblasan di titik-titik lainnya yang coba diperbaiki, namun kembali ambles.
 
"Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 31 Desember 2023, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut belum pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan operasional, sehingga pembangunan jalur kereta api Bestiang-Langsa tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan," ucap jaksa.
 
Sementara, pembayaran telah dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun. Berikut rinciannya sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):
 
a. Tahap Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015
 
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar).
 
2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015 yang sesuai ketentuan: Rp 0
 
Sub total kerugian: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar)
 
b. Tahap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api
 
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Rp 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)
 
2. Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang diserahkan menurut hasil audit: Rp 0
 
Sub total kerugian: 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)
 
c. Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api
 
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)
 
2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan: Rp 0
 
Sub total kerugian: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)
 
"Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322," ujar jaksa.
 
Akibat perbuatannya, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments