MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Masih dalam suasana peringatan Hari
Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64, Senin (22/7/2024) Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara melakukan penahanan 3 tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera
Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP)
dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran
UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan tindak
pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas
Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021. Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang
Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan bahwa Kejati Sumut
melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan
kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu
Utara. Perlu
diketahui, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara
ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas
Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu
anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000. Adapun
sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas
Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD
Provinsi Sumatera Utara TA. 2021. Fakta
dilapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara
manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi
tekhnis.Dan berdasarkan temuan
tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume
pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga
menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27. Pasal
yang disangkakan kepada ketigatersangka
adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian,
lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa
berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat
bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara
Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku
Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP). "Tersangka
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam
perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,"
tandasnya. Terhadap
tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli
2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta
Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara
lain. (FS)
0 Comments