Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korlantas Polri Mulai 15 Juli 2024 Gelar Razia Operasi Patuh se-Indonesia

 

Ilustrasi. Polisi menilang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor pada operasi Patuh Toba 2022 di Kisaran, Asahan. (Perdana Ramadhan/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri mulai Senin, 15 Juli 2024 akan menggelar Operasi Patuh. Dalam operasi tersebut ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi. Apa saja?
 
Dilansir dari detiknews, operasi kepolisian terpusat bersandikan Operasi Patuh ini digelar selama dua pekan, yakni mulai tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
 
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Operasi rutin ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
 
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu (13/7/2024).
 
Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:
  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments