Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPC PPMI Langkat Minta Lembaga Negara Hormati dan Patuhi Putusan MK soal UU Pilkada

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Langkat, menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR-RI dan KPU RI, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
"Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR RI dan KPU RI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata Faisal Siregar Ketua Umum DPC PPMI Langkat melalui rilis pernyataan sikapnya, Jumat (23/8/2024) di Medan.
 
Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul upaya DPR RI untuk merevisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
 
Upaya tersebut, kata Faisal, tak menghormati dan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah.
 
DPC PPMI Langkat dengan tegas menyatakan semua putusan MK tersebut adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga negara.
 
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pilkada, menurut mereka, tak menghormati dan mengabaikan putusan MK dan mencederai nilai-nilai demokrasi berbangsa dan bernegara.
 
Untuk itu, PPMI Langkat menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap dengan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR dan KPU, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
 
Dalam pernyataan sikap tersebut, PPMI Langkat juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan yang turut mengawal dan menyatakan sikapnya terhadap putusan MK.
 
Mereka juga menyampaikan kecaman terhadap DPR RI karena telah berupaya mengesahkan RUU Pilkada yang sarat kepentingan kelompok dan elite tertentu.
 
Upaya tersebut, menurut mereka, mencederai Konstitusi Republik Indonesia dan menjatuhkan harkat dan martabat bangsa.
 
Lebih lanjut, mereka mengimbau pemerintah, baik eksekutif ataupun legislatif, untuk memperhatikan kemaslahatan rakyat dalam pengambilan keputusan.
 
Mereka juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh dan mahasiswa untuk terus mengawal putusan MK sampai benar-benar dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
PPMI Cabang Langkat saat ini terdiri dari berbagai latar belakang diantaranya, Buruh, Petani, Nelayan, Mahasiswa, Aktivis dan Praktisi Hukum dari berbagai daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan organisasi sayap yang berada di bawah perhimpunan tersebut, tutup Faisal. (AP)

Post a Comment

0 Comments