Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
(Adrial/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Akun media sosial yang diduga milik istri dari pejabat
memuat pengakuan sering menerima fasilitas mewah dari kalangan pengusaha. Indonesia
Corruption Watch (ICW) mendesak dugaan korupsi dari perbuatan tersebut.
ICW juga menyebutkan sosok mertua dari
wanita pengunggah tersebut ialah pejabat berinisial A. Sosok A diketahui saat
ini merupakan pejabat yang bertugas di Kejaksaan Agung.
"ICW mendesak KPK mendalami
informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan
gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun
penginapan, kepada mertuanya, yakni (inisial A), dari sejumlah pengusaha,"
kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Kurnia mengatakan KPK harus proaktif
menelusuri pengakuan yang kini viral di media sosial tersebut. Jika terbukti
benar, lanjut Kurnia, ada dugaan penerimaan gratifikasi yang bisa dijerat
pidana oleh KPK.
"Bila pemberian itu benar dan
diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi," katanya.
"Merujuk pada Pasal 12B UU
Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari
pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK," sambung Kurnia.
ICW juga menyoroti laporan kekayaan
dari pejabat A yang disebut sebagai mertua dari wanita viral tersebut. ICW
menilai ada kejanggalan dari harta yang dilaporkan A dalam LHKPN KPK.
"ICW juga turut mempertanyakan
laporan harta kekayaan Asri. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri
yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sebesar
Rp 3.495.200.407. Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga
setiap tahunnya?," terang Kurnia.
Pengakuan
Viral di Medsos
Sebuah unggahan di media sosial memuat
pengakuan seorang wanita terkait fasilitas mewah yang diterima keluarganya.
Fasilitas itu diakui pengunggah berasal dari kalangan pengusaha.
Dalam unggahannya wanita itu mengaku
sering mendapatkan layanan dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Wanita
pengunggah itu menyebutkan fasilitas mewah yang diterima keluarganya dari
pengusaha merupakan hal lazim.
"Nggak usah jauh-jauh, gue juga
jadi banyak tahu dari mertua gue, kita kalau ke luar negeri itu di-cover sama
pengusaha-pengusaha yang emang kasih fasilitas tanpa diminta. Disuruh milih mau
nginep di mana, naik pesawat apa, nggak pernah ambil pusing," potongan
unggahan viral seperti dilihat detikcom. Ejaan di unggahan viral itu telah
disesuaikan.
Pengakuan wanita tersebut menuai
kecaman dari warganet. Hasil penelusuran kemudian terungkap bahwa wanita
tersebut merupakan istri salah seorang pejabat di wilayah Kabupaten Bintan.
Mertua dari sosok perempuan tersebut juga santer merupakan pejabat di salah
satu institusi penegak hukum.
Tanggapan
KPK
KPK lalu buka suara. KPK berterima
kasih kepada masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan perbuatan
korupsi dari unggahan viral tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi
kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan
tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan
pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya," kata Jubir KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan KPK akan
menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan warga. "KPK akan
menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," katanya.
Sumber : detiknews
0 Comments