Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara
untuk menindak tegas aksi premanisme pembubaran diskusi di Kemang. ANTARA
FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk menindak tegas aksi
premanisme yang dilakukan kelompok masyarakat manapun.
Arahan
tersebut disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
menanggapi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, pada
Sabtu (28/9/2024).
"Kapolri
Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan, yang sebelumnya dan seterusnya,
kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk
tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan kelompok masyarakat manapun dan
dengan alasan apapun," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024).
Truno
mengatakan pihaknya juga turut mengecam keras aksi pembubaran paksa yang
dilakukan sejumlah pihak tersebut. Ia mengaku kepolisian telah melakukan
langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan
juga menetapkan tersangka.
"Kami
dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait
dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,"
tuturnya.
Lebih
jauh, Truno juga mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan
ketertiban serta menjunjung tinggi perilaku toleransi antar warga negara.
"Kami
juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar
saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujarnya.
FTA
sebelumnya menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu
(28/9/2024). Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat
menuai kericuhan.
Diskusi
yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said
Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi masa.
Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan
hotel sebelum acara dimulai.
Polda
Metro Jaya pun telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA
itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan
pengrusakan.
Mereka
dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara
2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments