Kepsek
PKBM jadi tersangka korupsi Rp1 miliar di Sukabumi (Foto: Siti
Fatimah/detikJabar).
MAJALAHJURNALIS.Com
(Sukabumi) - Kasus tindak pidana
korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) memasuki babak
baru. Seorang kepala sekolah PKBM Perintis berinisial OS (60) ditetapkan jadi
tersangka korupsi sebesar Rp1 miliar.
Diketahui,
PKBM adalah adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam
pendidikan nonformal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program
yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C),
Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain
sebagainya.
Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, tindak
pidana korupsi yang dilakukan OS terkait dengan pengelolaan dana bantuan
operasional pendidikan kesetaraan non formal BOP atau BOSP tahun anggaran
2020-2023.
"Ya
jadi saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten melakukan penetapan tersangka
terhadap saudara OS selaku kepala sekolah PKBM Perintis sejak tahun 2016 sampai
dengan sekarang," kata Wawan kepada awak media, Jumat (30/8/2024).
"Kerugian
negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan
per 25 Agustus Rp1.060.450.000. Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan
pengelolaan bana bantuan operasional pendidikan kesetaraan bon formal BOSP pada
kegiatan PKBM Perintis," sambungnya.
Wawan
mengungkapkan, uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi termasuk
membeli satu mobil Karimun dan dua motor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka
nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.
"Motifnya
setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40
saksi. Motifnya ini terdapat siswa fiktif dari 2020-2023 terhadap kegiatan
tersebut, dari siswa fiktif timbul kerugian keuangan negara. Iya dari
Kemendikbud," kata dia.
Ditanya
perihal dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan, Wawan menyebut, SKPD itu tak
terlibat. Meski demikian, Disdik memiliki peran sebagai pengawas PKBM.
"Sementara
tidak ada kaitan dengan Disdik. Dalam kegiatan ini memang Disdik jadi pengawas
namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri
mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia
mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan
tersebut," ucapnya.
Saat
ini, tersangka diamankan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan
penyidikan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kejaksaan
juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan penyelengan siswa di 93 PKBM
lainnya. "Nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan apakah memang
berindikasi di PKBM lain namun sementara kita tetapkan PKBM Perintis sebagai
tersangka dan lakukan penahanan di tingkat penyidikan," tutupnya.
Sumber : detikjabar
0 Comments