Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Sukaramai II Resah Adanya Kos-Kosan Ilegal Berbau Maksiat

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Warga Kelurahan Sukaramai II resah dengan adanya kos-kosan ilegal berbau maksiat di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.
 
Selasa (24/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wib masyarakat berkumpul dirumah salah seorang warga setempat, berdiskusi membicarakan soal kos-kosan ilegal yang saat ini sudah viral dan menjadi buah bibir.
 
Terpantau majalahjurnalis.com dipertemuan malam itu, yakni; Nazaruddin (56), Suprianto (57), Eri Sumarna (50), Siti Ayu (26), Zeffrilsyah (61), Iskandar Nainggolan Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II, Deni Natal Lubis dan Erfin J Lubis, SH dan ada beberapa warga lainnya turut mendengar perbincangan tersebut.
 
Hasil dari pertemuan itu, memutuskan ‘Warga Sukaramai II Keberatan Atas Adanya Kos-Kosan Ilegal Berbau Maksiat” di Jalan Jumhana Gang Tagor, sebab ada beberapa penghuni rumah kos-kosan ilegal itu sering membawa pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan ketika ditanya oleh warga kepada penghuni kos disaat membawa pasangannya, malah melawan dan tidak mau berterus-terang serta mengancam warga yang bertanya.
 
Dan juga ditemukan ada beberapa penghuni rumah kos yang sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.



 
Dalam hal ini, jelas Erfin J Lubis, SH kepada majalahjurnalis.com masih dalam pertemuan tersebut, Selasa (24/9/2024) malam, bahwa pihak pengelola/penanggungjawab bisnis usaha rumah kos-kosan dilokasi tersebut diduga tidak memiliki izin usaha berbasis resiko sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 jo. Peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021 jo Pasal 5 huruf (c) angka 6 (i) Peraturan Walikota Medan No.42 Tahun 2018.
 
Artinya, ucap Erfin lagi, bahwa pengelola kos-kosan di Gang Tagor sudah menyalah dan pemerintah setempat terkesan melindungi atau terindikasi tutup mata. Kita tidak tau ada apa dibalik itu semua. Mungkin setelah APH (Aparat Penegak Hukum) membongkar kasusnya baru dapat kita ketahui, apa penyebabnya, usaha kos-kosan ilegal ini tetap berlangsung walaupun sudah banyak warga yang keberatan karena sudah beroperasi lama tetapi tidak ada tindakan tegas. Dan termasuk juga didalamnya ada usaha pembuatan emas yang juga diduga ilegal.


Dalam hal ini, kita sudah melayangkan surat kembali sesuai tanggal surat 23 September 2024, dikirim ke Lurah Sukaramai II dengan tembusan; Walikota Medan, DPRD Kota Medan, Kapolrestabes Medan, Sekda Kota Medan, Inspektur Kota Medan dan Camat Medan Area, ujarnya.
 
Saat ditanya majalahjurnalis.com, seputar izin kos-kosan. Kata Lurah Sukarmai II Ahmad Zulfikar Rambe diruang kerjanya saat konfirmasi, Senin (23/9/2024) sore, “Bahwa izin kos-kosan tidak perlu.”
 
Ditegaskan Erfin lagi, jadi peraturan pemerintah yang saya katakan tadi tidak berlaku di Kelurahan Sukaramai II ini! Tindakan Lurah sudah menyalah namanya. Saya pun curiga dengan 10 fotocopy KTP yang dikumpulkan yang ada sama pihak Pak Lurah setelah pertemuan pada tanggal 23 September 2024 pukul 10.00 Wib diruang kerja Lurah. Apa sudah dicek keabsahannya, mengapa saat pengambilan KTP kepada penghuni kos-kosan itu tak melibatkan warga atau tokoh masyarakat setempat. Ada apa? Tanya Erfin sembari tertawa kecil diduga Lurah ada menyembunyikan sesuatu.




Ditambahkan Deni Natal Lubis, selain kos-kosan ilegal berbau maksiat itu, juga adanya usaha pembuatan emas dibelakang rumah saya yang setiap malam mengganggu kenyamanan istrahat malam saya bersama keluarga karena sering mendengar suara tokok-tokok (bunyi pukulan martel).
 
Hal senada juga disampaikan Nazamuddin, bahwa dirinya langsung melihat adanya seorang perempuan seperti overdosis (memakai sabu-sabu), namun pemilik kos-kosan sepertinya menutup-nutupi.
 
Degitu juga dengan warga lainnya seperti Suprianto, Eri Sumarna, Siti Ayu dan Zeffrilsyah yang keberatan atas adanya kos-kosan ilegal berbau maksiat itu.
 
Mereka menjelaskan, saat mereka memasuki Gang Tagor tersebut, langsung diintrogasi dengan ancaman ‘maling’ oleh pemilik kos-kosan. Akhirnya, kos-kosan ilegal berbau maksiat itu aman dan tak terlihat aktivitasnya sehari-hari dan tak terusik dari tindakan maupun jeratan hukum.
 
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar Nainggolan Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II, berharap dan meminta kepada APH untuk segera mengambil tindakan, karena ini menyangkut persoalan warga yang harus secepatnya diselesaikan sebelum persoalannya meruncing lebih jauh lagi. (TN)

Post a Comment

0 Comments