MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Warga Kelurahan Sukaramai II resah
dengan adanya kos-kosan ilegal berbau maksiat di Jalan Kapten Jumhana Gang
Tagor Lingkungan VI Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area. Selasa
(24/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wib masyarakat berkumpul dirumah salah
seorang warga setempat, berdiskusi membicarakan soal kos-kosan ilegal yang saat
ini sudah viral dan menjadi buah bibir. Terpantau
majalahjurnalis.com dipertemuan malam itu, yakni; Nazaruddin (56), Suprianto
(57), Eri Sumarna (50), Siti Ayu (26), Zeffrilsyah (61), Iskandar Nainggolan
Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II, Deni Natal Lubis dan Erfin J Lubis, SH dan
ada beberapa warga lainnya turut mendengar perbincangan tersebut. Hasil
dari pertemuan itu, memutuskan ‘Warga Sukaramai II Keberatan Atas Adanya
Kos-Kosan Ilegal Berbau Maksiat” di Jalan Jumhana Gang Tagor, sebab ada beberapa
penghuni rumah kos-kosan ilegal itu sering membawa pasangan tanpa adanya ikatan
perkawinan yang sah dan ketika ditanya oleh warga kepada penghuni kos disaat
membawa pasangannya, malah melawan dan tidak mau berterus-terang serta
mengancam warga yang bertanya. Dan
juga ditemukan ada beberapa penghuni rumah kos yang sering mengkonsumsi narkoba
jenis sabu-sabu.
Dalam
hal ini, jelas Erfin J Lubis, SH kepada majalahjurnalis.com masih dalam
pertemuan tersebut, Selasa (24/9/2024) malam, bahwa pihak
pengelola/penanggungjawab bisnis usaha rumah kos-kosan dilokasi tersebut diduga
tidak memiliki izin usaha berbasis resiko sesuai aturan hukum yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 jo. Peraturan
Badan Kordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021 jo Pasal 5 huruf (c) angka 6
(i) Peraturan Walikota Medan No.42 Tahun 2018. Artinya,
ucap Erfin lagi, bahwa pengelola kos-kosan di Gang Tagor sudah menyalah dan
pemerintah setempat terkesan melindungi atau terindikasi tutup mata. Kita tidak
tau ada apa dibalik itu semua. Mungkin setelah APH (Aparat Penegak Hukum)
membongkar kasusnya baru dapat kita ketahui, apa penyebabnya, usaha kos-kosan
ilegal ini tetap berlangsung walaupun sudah banyak warga yang keberatan karena sudah
beroperasi lama tetapi tidak ada tindakan tegas. Dan termasuk juga didalamnya
ada usaha pembuatan emas yang juga diduga ilegal.
Dalam
hal ini, kita sudah melayangkan surat kembali sesuai tanggal surat 23 September
2024, dikirim ke Lurah Sukaramai II dengan tembusan; Walikota Medan, DPRD Kota
Medan, Kapolrestabes Medan, Sekda Kota Medan, Inspektur Kota Medan dan Camat
Medan Area, ujarnya. Saat
ditanya majalahjurnalis.com, seputar izin kos-kosan. Kata Lurah Sukarmai II Ahmad
Zulfikar Rambe diruang kerjanya saat konfirmasi, Senin (23/9/2024) sore, “Bahwa
izin kos-kosan tidak perlu.” Ditegaskan
Erfin lagi, jadi peraturan pemerintah yang saya katakan tadi tidak berlaku di
Kelurahan Sukaramai II ini! Tindakan Lurah sudah menyalah namanya. Saya pun
curiga dengan 10 fotocopy KTP yang dikumpulkan yang ada sama pihak Pak Lurah
setelah pertemuan pada tanggal 23 September 2024 pukul 10.00 Wib diruang kerja
Lurah. Apa sudah dicek keabsahannya, mengapa saat pengambilan KTP kepada
penghuni kos-kosan itu tak melibatkan warga atau tokoh masyarakat setempat. Ada
apa? Tanya Erfin sembari tertawa kecil diduga Lurah ada menyembunyikan sesuatu.
Ditambahkan
Deni Natal Lubis, selain kos-kosan ilegal berbau maksiat itu, juga adanya usaha
pembuatan emas dibelakang rumah saya yang setiap malam mengganggu kenyamanan
istrahat malam saya bersama keluarga karena sering mendengar suara tokok-tokok
(bunyi pukulan martel). Hal
senada juga disampaikan Nazamuddin, bahwa dirinya langsung melihat adanya seorang
perempuan seperti overdosis (memakai sabu-sabu), namun pemilik kos-kosan
sepertinya menutup-nutupi. Degitu
juga dengan warga lainnya seperti Suprianto, Eri Sumarna, Siti Ayu dan Zeffrilsyah
yang keberatan atas adanya kos-kosan ilegal berbau maksiat itu. Mereka
menjelaskan, saat mereka memasuki Gang Tagor tersebut, langsung diintrogasi
dengan ancaman ‘maling’ oleh pemilik kos-kosan. Akhirnya, kos-kosan ilegal
berbau maksiat itu aman dan tak terlihat aktivitasnya sehari-hari dan tak
terusik dari tindakan maupun jeratan hukum. Dalam
kesempatan tersebut, Iskandar Nainggolan Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II, berharap
dan meminta kepada APH untuk segera mengambil tindakan, karena ini menyangkut
persoalan warga yang harus secepatnya diselesaikan sebelum persoalannya
meruncing lebih jauh lagi. (TN)
0 Comments