MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diduga
memperlambat kasus pasal 170 Ayat (1) jo pasal 351 yang dilakukan Doris br
Marpaung dan Riris br marpaung, Selasa (15/10/2024). Berdasarkan
informasi diduga kuat kedua pelaku dibekingi seorang Oknum Berbintang yang belum
di ketahui identitasnya. Abang
kandung korban Erika dan Kuasa Hukum korban penganiayaan secara bersama-sama
berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja profesional dan menegakkan
hukum dengan seadil-adilnya. Hal
tersebut langsung diutarakan abang kandung korban langsung Aldo Siringo-ringo
kepada awak media saat dikonfirmasi. Diketahui
pula abang kandung korban menceritakan bahwa kronologis terjadinya insiden
penganiayaan terhadap adiknya Erika br Siringoringo pada tanggal 09 November
2023 lalu berawal saat kedua pelaku Riris Partahi br Marpaungdan Doris Fenita br Marpaungmelayat ke rumah duka almarhum saudara
kandung ibunya. "Pada
saat itu mereka yang datang kerumah saya untuk melayat kakak mamak saya yang
meninggal. Namun pada saat itu terjadi perdebatan kecil dan tanpa sebab pelaku
melakukan penganiayaan terhadap adik saya", ucap Aldo Siringoringo. Tidak
sampai disitu korban didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek Medan
Area. Setelah membuat laporan polisilalu abang kandung korban mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Bidang Kasi
pidum Kejari Medan. Dalam
hal ini Kuasa Hukum Leo Fernando, SH menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Medan
diduga memperlambat kasus pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 yang dilakukan oleh
Doris dan Riris. Berkas pun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan lewat Kasi Pidum
telah dijanjikan akan diproses namun sampai dengan hari ini (Selasa 15/10/2024) berkas belum terproses. Tersangka
telah diserahkan oleh pihak Polsek Medan Area namun selepas bertemu dengan kasi
pidum, tersangka dibebaskan pada saat diserahkan, dengan beralasan P22 dan itu
tidak sesuai dengan KUHAPidana pasal 21. Berkas
tak kunjung di proses oleh pihak kejaksaan dan terkesan memperlambat kasus
denganpasal 170 ayat (1) jo 351 KUHPidana
yang di lakukan oleh para tersangka Doris dan Riris dimana juga sebelumnya
berkas telah dilimpahkan oleh Polsek Medan Area kepada Kasi Pidum Kejaksaan
Negeri Medan dan dijanjikan akan di proses P22-nya, namun sampai dengan berita
ini diterbitkan. Saat
awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kejari Medan dengan berkas yang masih
mengantung, Namun setelah bertemu dengan Kasi Pidum tersangka di bebaskan pada
hari yang sama dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. Pihak
Korban dan keluarga berharap agar Kejaksaan Negeri Medan agar melakukan
penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dan tegak lurus, mengingat
berkali-kali terlontar bahwa pelaku merupakan kerabat dari seorang Jenderal. Dalam
hal ini keluarga korban berharap kepada Kejaksaan Negeri Medan agar menjalankan
tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya karena kita sudah melengkapi
berkas-berkasnya. Tak
sampai disitu, awak media yang bertugas secara terpisah mengkonfirmasi kembali
via Telepon WhatsApp Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama dikatakannya,
"Berkas belum ada saya terima untuk kasus Doris Fenita br Marpaung",
pungkasnya. "Sangat
kami sesalkan sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku dan
informasi yang sudah dikaburkan oleh pihak Kejaksaan sendiri kepada rekan-rekan
wartawan", tegas Aldo saat diwawancarai bersama dengan kuasa hukum korban
Leo Parnanda Jay dari kantor hukum Dorsma Sijabat dan Partner. (FS)
0 Comments