Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia
Amiati menyatakan pihaknya segera menjebloskan terpidana kasus penganiayaan
maut, Gregorius Ronald Tannur, ke penjara. (CNN Indonesia/Farid).
MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya)
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera
menjebloskan terpidana kasus penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, ke
penjara.
Hal itu menyusul putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Ronald diputus bersalah melanggar
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan
kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Kita akan eksekusi. Tentu akan
dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download," kata Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati ditemui di kantornya,
Kamis (24/10/2024).
Namun, kata Mia, pihaknya belum
menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
"Kami harus punya putusan dulu.
Dari tadi belum terbuka, masih tertutup," ucapnya.
Opsi
Ajukan PK
Saat ditanya soal putusan kasasi
Ronald yang hanya lima tahun, Mia mengaku pihaknya sudah berbesar hati. Yang
terpenting terpidana sudah diputus bersalah.
"Yang jelas kami sudah agak
berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama," ucapnya.
Namun, Mia membuka opsi agar jaksa
penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Pasalnya hukuman lima
tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun
penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai
Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Nanti kita upayakan petunjuk
hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada
novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan,"
ucapnya.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum
luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang
merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).
Jaksa penuntut umum sendiri sudah
tidak dapat lagi mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Ketentuan bahwa jaksa penuntut umum
tidak dapat mengajukan PK berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada
2023. Tepatnya saat putusan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 berlaku.
Gugatan itu diajukan oleh seorang
notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun
2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan
ketidakpastian hukum.
MK menyatakan, hak untuk mengajukan PK
hanya dimiliki oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai
dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.
Ronald
Masih Dicekal
Ronald sendiri saat ini masih dicegah
tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024
lalu. Ia tak boleh bepergian ke luar negeri.
"Sudah pencekalan masih berlaku
enam bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang.
Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," kata
Mia.
Keberadaan Ronald sendiri saat ini
disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui ia sempat sekali bepergian
ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara.
"Insyaallah aman di dalam
Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya," pungkasnya.
Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar