MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sunggal di
Jalan Bunga Raya Asam Kumbang, Medan Sunggal terkesan gunakan pasal karet yang
notabene terkesan menuduh tetapi tidak tertangkap kamera bahwa ada sambungan
pendek (Pencurian Arus listrik) yang disangkakan kepada Mariati br Ginting
pelanggan listrik PLN di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri, Cinta Damai, Medan
Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara. Pasal karet yang digunakan pihak P2TL
ULP Sunggal yakni di Peraturan Direksi (PERDIR) PT PLN (Persero)
No.28.P/DIR/2023 tentang ‘Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik’ BAB IV Pasal 16
berbunyi Pelanggaran Golongan II Ayat 2 poin 5 berbunyi; ‘Melobangi Tutup Meter’.
Pasal ini terkesan menuduh tetapi tanpa alat bukti yang kuat dan ini dijadikan
pelanggaran dengan denda diberikan kepada pelanggan PLN mencapai Puluhan Juta
Rupiah. Sehingga Mariati br Ginting keberatan
terhadap denda yang begitu berat diterimanya dan ia mengajukan permohonan
keberatan kepada UP3 Medan untuk diringankan mengingat Mariati br Ginting tidak
melakukan tindakan melubangi tutup meter dan persoalan ini sudah setahun
lamanya tak kunjung selesai. Dampaknya rumahnya dilakukan pemadaman listrik. Ketika ditemui majalahjurnalis.com,
Gilang WR selaku Supervesior (SPV) TE P2TL PLN ULP Sunggal, Senin (28/10/2024)
pukul 11.00 Wib yang didampingi Rizka pegawai bagian Admin mengatakan, pelanggannya
tak datang-datang. Hal itu dibantah majalahjurnalis.com,
karena pengakuan Mariati br Ginting dan diberita sebelumnya bahwa korban
bolak-balik datang ke kantor ULP Sunggal untuk bertemu dengan Manager tetapi
selalu dihalangi petugas. Dan beliau selalu meminta tolong untuk diringankan
permasalahannya, karena ia tetap bertahan tidak melakukan tuduhan tersebut.
Persolan itu dibenarkan oleh Rizka, bahwa Mariati br Ginting ada memohon untuk
diringankan kasusnya. Dikatakan Gilang lagi, pelanggannya
datang tetapi tak mau menyelesaikannya. Udah itu pelanggannya menyambung dari
rumah sebelah. Dan ada temuan bahwa KWH Meter pelanggan ditemukan berlubang,
ujar gilang sembari menunjukkan foto yang ada di Laptop. Ketika dipertanyakan ada tidak Video atau
foto-foto saat petugas P2TL memasuki dan melihat tutup meter berlubang? Apakah
ada dilokasi Penanggungjawab P2TL ULP Sunggal yang notabene Pegawai PLN sesuai
yang diatur didalam Peraturan Direksi PT PLN berdasarkan surat Berita Acara
P2TL ULP Sunggal tanggal 05 Oktober 2023 bahwa ada kejanggalan didalam
pelaksaan P2TL tersebut bahwa sesuai diatur didalam PERDIR (Peraturan Direksi)
PLN No.28 tahun 2023 pada BAB II Pasal 4 Ayat 5huruf (a) berbunyi ; Ketua Pelaksana Lapangan P2TL merupakan Pegawai PLN
artinya didalam surat Berita Acara tersebut, satupun tidak ada pegawai PLN. Herannya dalam pertemuan itu, Gilang tidak dapat
menunjukkan gambar yang lain dan Video saat melakukan tugas P2TL yang masuk
dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) beliau tetap bertahan dengan temuan
bahwa adanya lubang di meteran tersebut. (TN)
0 Comments