Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ULP Sunggal Gunakan Pasal Karet di PERDIR PLN Tahun 2023 Jerat Warga Denda Capai Puluhan Juta

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sunggal di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang, Medan Sunggal terkesan gunakan pasal karet yang notabene terkesan menuduh tetapi tidak tertangkap kamera bahwa ada sambungan pendek (Pencurian Arus listrik) yang disangkakan kepada Mariati br Ginting pelanggan listrik PLN di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri, Cinta Damai, Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara.
 
Pasal karet yang digunakan pihak P2TL ULP Sunggal yakni di Peraturan Direksi (PERDIR) PT PLN (Persero) No.28.P/DIR/2023 tentang ‘Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik’ BAB IV Pasal 16 berbunyi Pelanggaran Golongan II Ayat 2 poin 5 berbunyi; ‘Melobangi Tutup Meter’. Pasal ini terkesan menuduh tetapi tanpa alat bukti yang kuat dan ini dijadikan pelanggaran dengan denda diberikan kepada pelanggan PLN mencapai Puluhan Juta Rupiah.
 
Sehingga Mariati br Ginting keberatan terhadap denda yang begitu berat diterimanya dan ia mengajukan permohonan keberatan kepada UP3 Medan untuk diringankan mengingat Mariati br Ginting tidak melakukan tindakan melubangi tutup meter dan persoalan ini sudah setahun lamanya tak kunjung selesai. Dampaknya rumahnya dilakukan pemadaman listrik.
 
Ketika ditemui majalahjurnalis.com, Gilang WR selaku Supervesior (SPV) TE P2TL PLN ULP Sunggal, Senin (28/10/2024) pukul 11.00 Wib yang didampingi Rizka pegawai bagian Admin mengatakan, pelanggannya tak datang-datang.
 
Hal itu dibantah majalahjurnalis.com, karena pengakuan Mariati br Ginting dan diberita sebelumnya bahwa korban bolak-balik datang ke kantor ULP Sunggal untuk bertemu dengan Manager tetapi selalu dihalangi petugas. Dan beliau selalu meminta tolong untuk diringankan permasalahannya, karena ia tetap bertahan tidak melakukan tuduhan tersebut. Persolan itu dibenarkan oleh Rizka, bahwa Mariati br Ginting ada memohon untuk diringankan kasusnya.
 
Dikatakan Gilang lagi, pelanggannya datang tetapi tak mau menyelesaikannya. Udah itu pelanggannya menyambung dari rumah sebelah. Dan ada temuan bahwa KWH Meter pelanggan ditemukan berlubang, ujar gilang sembari menunjukkan foto yang ada di Laptop.
 
Ketika dipertanyakan ada tidak Video atau foto-foto saat petugas P2TL memasuki dan melihat tutup meter berlubang? Apakah ada dilokasi Penanggungjawab P2TL ULP Sunggal yang notabene Pegawai PLN sesuai yang diatur didalam Peraturan Direksi PT PLN berdasarkan surat Berita Acara P2TL ULP Sunggal tanggal 05 Oktober 2023 bahwa ada kejanggalan didalam pelaksaan P2TL tersebut bahwa sesuai diatur didalam PERDIR (Peraturan Direksi) PLN No.28 tahun 2023 pada BAB II Pasal 4 Ayat 5  huruf (a) berbunyi ; Ketua Pelaksana Lapangan P2TL merupakan Pegawai PLN artinya didalam surat Berita Acara tersebut, satupun tidak ada pegawai PLN.
 
Herannya dalam pertemuan itu, Gilang tidak dapat menunjukkan gambar yang lain dan Video saat melakukan tugas P2TL yang masuk dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) beliau tetap bertahan dengan temuan bahwa adanya lubang di meteran tersebut. (TN)

Post a Comment

0 Comments