Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
- Polda Sumut sudah melimpahkan berkas tahap pertama 3
tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Ketiganya menjadi tersangka kasus suap saat
seleksi PPPK tahun 2023.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan
berkasnya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang
Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alex Sander. Ketiganya menjadi tersangka
setelah sebelumnya 2 kepala sekolah lebih dulu menjadi tersangka.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi
mengatakan berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim
pada 30 Oktober 2024. Pihaknya menunggu hasil penelitian dari Kejati Sumut.
"3 tersangka tambahan perkara
seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat,
berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan
kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat
(1/11/2024).
Saat ini penyidik masih menunggu hasil
penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.
Jika dinyatakan lengkap, pihaknya bakal melimpahkan tersangka beserta barang
bukti ke Kejati Sumut.
"Apabila dinyatakan lengkap, maka
penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa
penuntut umum untuk segera diadili," ucapnya.
Terkait berkas tersangka Kepsek SD
055975 Awaludin dan Kepsek SD 056017 Rahayu Ningsih disebut telah dinyatakan
lengkap atau P21 oleh jaksa. Akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke
kejaksaan.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini
mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan
dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.
"Hasil kordinasi, pihak jaksa
bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas
perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasi Disdik), untuk berkas
perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik
ke Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat
Eka Syahputra Depari, usai jadi tersangka di kasus seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah diperiksa, keduanya tidak ditahan.
Selain keduanya, Kasi Kesiswaan Bidang
SD Disdik Langkat Alek Sander yang juga berstatus tersangka, juga tidak
ditahan.
"Sudah (diperiksa usai jadi
tersangka). Jadi, ketiganya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis
(26/9/2024).
Hadi mengatakan penyidik memiliki
pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka
tersebut.
"Tentu penyidik memiliki
pertimbangan, yang bersangkutan koperatif, memiliki keyakinan tidak
menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sebutnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments