Mantan Menteri Perdagangan Thomas
Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor
gula.
Dengan putusan ini, Jampidsus
Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk
selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
"Mengadili, tentang pokok
perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli
membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menyatakan beberapa keberatan
yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi
pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor).
Hakim lantas tidak mempertimbangkan
bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di
sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum
yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan
prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai
pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan
berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat
surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong
dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu,
Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan
barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Sebelum ditetapkan sebagai
tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan
syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.
Dalam persidangan ini, Tom Lembong
membawa sejumlah ahli seperti ahli hukum pidana yang juga Guru Besar
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana
Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan
ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu
Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur
Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum
Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun
2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk
waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani
pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur
yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena
bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Menurutnya, keputusannya melakukan
impor gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi
negara, bukan tindak pidana.
Sumber
: CNN Indonesia
0 Comments