Tersangka DSP saat diamankan di Polres
Asahan. (Foto: Perdana Ramadhan/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Asahan) - Polisi menangkap seorang wanita muda
inisial DSP (19) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), karena diduga menjual siswi
SMP inisial A (14) ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi kencan
online dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali berkencan.
"Pelaku
berinisial DSP ini mengaku sudah dua bulan terakhir ini menyediakan jasa
prostitusi online melalui aplikasi kencan berbentuk chatingan dan menawarkan
korbannya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal
Junaidi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Afdhal
mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan
laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan
undercoverbuy.
Petugas
disebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemakai jasa yang
ditawarkan oleh pelaku. Kemudian, petugas menangkap DSP dengan barang bukti
uang tunai Rp 500 ribu dan ponsel miliknya di salah satu hotel kelas melati di
Kisaran.
"Kami
juga mendalami ternyata selain korban ini, ada dua anak lainnya yang juga
pernah dieksploitasi oleh DSP dengan cara yang sama dari situs kencan online
ini," ujar Kapolres.
Afdhal
mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku menawarkan korban
melalui aplikasi tersebut dengan tarif berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta
untuk sekali kencan. Pelaku bertindak sebagai perantara untuk berkomunikasi
menawarkan korban kepada pria hidung belang.
Atas
perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban saat
ini masih mendapatkan bimbingan dan pemulihan mentalnya dari Unit Perempuan Perlindungan
Anak Polres Asahan.
"Adapun,
terhadap tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 88 jo pasal 76 UU RI
nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10
tahun," ujarnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments