Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wanita Muda di Asahan Ditangkap, Jual Siswi SMP ke Pria Hidung Belang

 

Tersangka DSP saat diamankan di Polres Asahan. (Foto: Perdana Ramadhan/detikSumut)


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Polisi menangkap seorang wanita muda inisial DSP (19) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), karena diduga menjual siswi SMP inisial A (14) ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi kencan online dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali berkencan.
 
"Pelaku berinisial DSP ini mengaku sudah dua bulan terakhir ini menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi kencan berbentuk chatingan dan menawarkan korbannya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
 
Afdhal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy.
 
Petugas disebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemakai jasa yang ditawarkan oleh pelaku. Kemudian, petugas menangkap DSP dengan barang bukti uang tunai Rp 500 ribu dan ponsel miliknya di salah satu hotel kelas melati di Kisaran.
 
"Kami juga mendalami ternyata selain korban ini, ada dua anak lainnya yang juga pernah dieksploitasi oleh DSP dengan cara yang sama dari situs kencan online ini," ujar Kapolres.
 
Afdhal mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku menawarkan korban melalui aplikasi tersebut dengan tarif berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Pelaku bertindak sebagai perantara untuk berkomunikasi menawarkan korban kepada pria hidung belang.
 
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban saat ini masih mendapatkan bimbingan dan pemulihan mentalnya dari Unit Perempuan Perlindungan Anak Polres Asahan.
 
"Adapun, terhadap tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments