MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I
Sumatera Utara melakukan tes narkoba secara acak kepada beberapa petugas Awak Sarana Perkeretaapian (ASP). Anwar Solikhin seaku Manager Humas PT
KAI Divre I Sumut mengatakan secara total sebanyak 40 petugas ASP Divre I Sumut
dilakukan tes narkoba. Khusus di Stasiun Medan pemeriksaan dilakukan di Ruang
VIP Stasiun Medan yang diikuti 18 petugas yang terdiri dari Masinis, Asisten
Masinis, Kondektur, Teknisi, Polsuska dan petugas bagian operasional lainnya. Selain di Stasiun Medan, tes narkoba
juga dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre I Sumatera Utara, seperti di
Stasiun Belawan, Binjai, Tebing Tinggi, Siantar, Kisaran dan Rantauprapat. "Melalui tes narkoba ini, KAI
ingin memastikan petugas ASP yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat dan
tidak terpengaruh penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga
dapat melayani penumpang dengan prima," kata Anwar, Selasa (24/12/2024)
sore. Tes narkoba yang digelar ini,
dilakukan di luar pemeriksaan rutin terhadap petugas ASP saat akan melaksanakan
dinas. Sementara itu, apabila terdapat
petugas yang dinyatakan positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam
dan akan digantikan dengan petugas lainnya. Dalam tes narkoba ini terdapat enam parameter
yang digunakan pada alat tes urine untuk mengetahui kandungan Amphetamine
(AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC), Methamphetamine (MET)
dan Benzoidazepine (BZD). Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara
keseluruhan petugas ASP memiliki hasil negatif pada alat tes urine tersebut.
Ini menjadi bukti bahwa para petugas ASP bebas dari penyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang. "Kami berkomitmen akan terus
menjaga dan memastikan para petugas ASP kami dalam kondisi sehat dan prima,
sehingga dapat melayani angkutan Nataru 2024/2025 berjalan selamat, aman,
lancar dan terkendali," ungkap Anwar. Sementara itu, memasuki H-1 perayaan Natal,
Divre I Sumut mengingatkan kembali kepada calon penumpang KA terkait barang
bawaan atau bagasi. Manager Humas PT KAI Divre I Sumut,
Anwar Solikhin menjelaskan penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa
dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60
cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi). ”Jika saat boarding di stasiun,
penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat
maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp
6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila
melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut
barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi,” kata Anwar. Adapun barang-barang yang dilarang
dibawa saat naik KA meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif
(NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak,
benda yang berbau menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat
mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya serta
barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya
yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut
sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai
bagasi. ”Dengan adanya sosialisasi dan
pemberitahuan ini, kami berharap calon penumpang dapat menyesuaikan saat
membawa barang bawaan di atas kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik
Nataru yang aman, nyaman dan selamat,” pungkas Anwar. Sementara itu, penjualan tiket
angkutan Nataru 2024/2025 di wilayah PT KAI Divre I Sumut hingga hari ini
terjual sebanyak 98.188 tiket atau baru terjual 57%. Jumlah tersebut masih akan
bertambah mengingat pemesan tiket terus berlangsung secara online. “Penjualan tiket angkutan Nataru
2024/2025 Sudah Terjual 98.188 tiket atau baru terjual 57%. Sampai hari ini
selasa di wilayah PT KAI Divre I Sumut, bang,” tutup Anwar, distasiun KA Medan.
(F/TN)
0 Comments