Kejati
Sumut menangkap jaksa gadungan yang ingin memeras pengusaha (Dok. Kejati Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati
Sumut) menangkap seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial AWS. Jaksa
gadungan itu ditangkap bersama seorang rekannya berinisial HPN.
AWS mengaku sebagai jaksa untuk
mengancam pengusaha, DS. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyebut
peristiwa itu berawal saat korban DS mendapatkan pesan singkat oleh AWS pada
Selasa (3/12/2024).
DS kemudian menelepon AWS yang saat
itu mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut. AWS
ternyata meminta waktu bertemu dengan DS untuk menyampaikan sesuatu hal.
"Kemudian, DS menceritakan
kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati
Sumut. DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei
Sikambing Medan," ucap Adre, Kamis (4/12/2024).
Saat di lokasi warung kopi, ternyata
sudah ada HPN yang juga mengenal DS. AWS yang datang belakangan mendatangi meja
DS dan memperkenalkan diri sebagai Jaksa sembari menunjukkan id card.
Adre menyebut, saat itu AWS membahas
proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengatakan ada
permasalahan di proyek tersebut.
"Minta dulu duit bang untuk
mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak
abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami
naikkan," ucap AWS kepada DS.
DS kemudian menyerahkan uang Rp 1 juta
kepada AWS. Saat itu AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN.
Usai uang itu diserahkan kepada HPN,
AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi
berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu
Medan.
Setelah kedua pelaku diamankan, lanjut
Adre, selanjutnya dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan
lebih lanjut. Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1
juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2
unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit
sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.
"Kedua pelaku sudah diamankan,
setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, dua pelaku diserahkan ke pihak
Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Kasi Penkum meyebutkan bahwa tindakan
tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat
dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.
"Kami tidak akan mentolerir
tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen
untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejaksaan
juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang
mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan
kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tandasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments