Oknum
ASN di Tapsel ditahan usai memperkosa pelajar SMP di warung kopi hingga hamil.
(Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Padangsidimpuan) - Oknum ASN di Pemkab
Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial ALS (57), pelaku yang menyekap dan memperkosa
seorang pelajar berusia 13 tahun di Kota Padangsidimpuan, hingga hamil,
akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke dalam
hutan.
"Tersangka
sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui jalur hutan lantaran selama dua
minggu," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu, Rabu
(11/12/2024).
Desman
menyebut pelaku kabur lantaran panik usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Namun, pada akhirnya keluarga tersangka menyerahkannya ke kantor polisi pada
Sabtu (7/12/2024).
Perwira
pertama Polri itu menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan
di Polres Padangsidimpuan.
"Dari
hasil pemeriksaan, (motif) tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat
korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup," jelasnya.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Desman menyebut pelaku
terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Akibat
perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun dan maksimal
15 tahun serta," pungkasnya.
Sebelumnya,
AKP Desman Manalu mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (24/5/2024) sore.
Saat itu, pelaku datang ke warkop orang tua korban.
"Kebetulan,
korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk
membuatkan kopi untuk dirinya," kata Desman, Senin (25/11/2024).
Saat
korban tengah meletakkan kopi di atas meja, ALS langsung menyekap mulut korban
dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Desman menyebut jarak antara meja
kopi pelaku dengan kamar mandi itu sekitar 1 meter.
Tak
hanya sampai di situ, pelaku kembali datang ke warkop itu pada Selasa (28/5)
sore. Dengan melakukan modus yang sama, pelaku memesan kopi kepada korban.
Saat
kopi tersebut diantarkan korban, pelaku langsung memperkosa korban.
Desman
menyebut perbuatan bejat pelaku itu terungkap pada Rabu (6/11/2024). Saat itu,
orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar.
Saat
diinterogasi, korban hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan orang tuanya.
"Karena
hanya diam, pelapor membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat
itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan
hamil," sebutnya.
Mendengar
hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Desman menyebut pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait
laporan itu.
Selain
itu, penyidik juga telah melakukan visum kepada korban.
"Dari
hasil VER (visum) ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap
korban. Dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia
kehamilan lebih kurang 25 minggu," kata Desman.
Sumber
: detiksumut
0 Comments