Terdakwa
Akhiruddin Nasution. @ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin
Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam
penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
"Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun
penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Medan, Senin (16/12/2024) petang.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa
Akhiruddin merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti bersalah.
Terdakwa Akhiruddin telah melakukan
korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan
alternatif kedua primer.
"Terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Selain penjara, majelis hakim juga
menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda sebesar Rp200 juta dengan
ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan
kurungan.
Setelah membacakan putusan, Hakim
Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir.
"Kami berikan waktu untuk
pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,"
tutur Hakim Yusafrihardi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan
JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan
pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono
Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar
18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
“Kasus ini bermula setelah terbitnya
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang
meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.
Dalam Perwal Padangsidimpuan itu,
lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya
disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
"Menurut hukum, pembagian ADD
seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata
dia.
Perwal Padangsidimpuan ini memberikan
celah bagi terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala
Dinas PMD Padangsidimpuan memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18
persen.
"Akibat perbuatan terdakwa
menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar
lebih,” jelas Sartono.
Sumber : Antara
0 Comments