Kapolres Dairi AKBP Faisal saat
merilis kasus pencurian di Desa Soban. (Dok. Polres Dairi)
MAJALAHJURNALIS.Com (Dairi)
- Seorang pria inisial PG (37) mencuri uang dan emas
senilai Rp 80 juta milik majikannya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Uang itu digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, seperti sepatu dan
gitar.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri
Pratomo mengatakan pencurian itu terjadi di Desa Soban, Kecamatan Siempat
Nempu, Selasa (7/1/2025). Lalu pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota
Pematangsiantar pada Selasa (14/1/2025).
"Satreskrim Polres Dairi
meringkus PG usai melakukan pencurian di rumah majikannya yang berada di Desa
Soban," kata Faisal saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Faisal mengatakan saat kejadian rumah
tersebut dalam keadaan kosong karena korban tengah pergi ke ladang. Biasanya,
korban juga turut membawa kunci rumah tersebut ke ladang. Namun, saat di ladang
itu, pelaku mengambil kunci tersebut dan membobol rumah korban.
"Korban selalu pergi ke ladang
dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka.
Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung
membongkar seisi rumah," sebutnya.
Di rumah tersebut, pelaku membongkar
sebuah koper yang berada di dalam kamar korban. Lalu, pelaku membobol koper
tersebut menggunakan pisau dapur Setelah itu, pelaku langsung mengambil uang
sebesar Rp 39 juta dan perhiasan emas seberat 25,48 gram.
"Sehingga, total kerugian yang
dialami korban senilai Rp 80 juta, " jelas Faisal.
Perwira menengah Polri itu mengatakan
pencurian itu terungkap saat anak korban hendak pulang ke rumah. Saat hendak mengambil
kunci rumah mereka ke ladang, anak korban tidak lagi menemukan kunci tersebut.
Anak korban pun pergi ke rumah dan menemukan rumah mereka sudah dalam keadaan
terbuka.
"Anak korban langsung memberitahu
kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper
sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja,"
sebutnya.
Setelah mencuri harta korban, pelaku
melarikan diri ke Kota Medan dan menjual perhiasan emas tersebut. Lalu, pelaku
pergi ke Kota Pematangsiantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.
Faisal menyebut uang hasil pencurian
itu digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, seperti dompet, gitar,
jaket, jam tangan, dan handphone.
"Adapun barang bukti yang disita
oleh petugas, diantaranya satu unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda-benda
lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel, sehingga uang yang
tersisa hanya Rp 1 juta," sebutnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke
Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : detiksumut
0 Comments