Ilustrasi
Hukum.@Ari Saputra/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Lampung
Selatan) - Mantan calon anggota legislatif dari PKS
bernama Sofyan divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus 73 kg
sabu.
Sofyan diadili di Pengadilan Negeri
Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai
caleg di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebutkan Sofyan memiliki
utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun meminta nomor salah satu
bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.
Jaksa mengatakan Sofyan kemudian
menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita,
Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu
seberat 73 kg.
Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280
juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat
dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.
"Bahwa sesampainya di pos
Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal
dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut
kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644
kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk
berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar
200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi
Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah
Palembang," ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN
Kalianda, Selasa (21/1/2025).
Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap
Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN
Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.
"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin
Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto
mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.
Setelah menjalani proses persidangan,
jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan
vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.
"Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda
pada 26 November 2024.
Sofyan tak terima dan mengajukan
permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT
Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.
"Menerima permohonan banding dari
penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang
dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam
tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota
Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1/2025).
Sumber : detiknews
0 Comments