Paulus
Tannos.@acehstandar.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- KPK mengatakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos
telah ditangkap di Singapura. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Paulus Tannos ditangkap dua hari
lalu.
"Tadi ada pertanyaan mengenai
Paulus Tannos, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua
hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan
pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,"
kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Yusril mengaku tak tahu detail
penangkapan Paulus Tannos. Dia mengatakan ekstradisi Tannos masih diproses.
"Kalau semua dokumen sudah
lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak
ada hambatan antara kita, dengan hubungan baik kita dengan pemerintah
Singapura," ujarnya.
Diketahui, Paulus Tannos telah menjadi
tersangka sejak 2019. Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT
Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi e-KTP. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
KPK menduga Paulus Tannos telah
melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK,
menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos)
juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan
Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan
menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan
diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam
Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu
disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di
fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya
Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait
proyek e-KTP ini," imbuh Saut.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos
telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena
berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
Sumber : detiknews
0 Comments