Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Milik PT Intan Agung Makmur Resmi Dicabut

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.@Antara/Azmi Samsul Maarif


MAJALAHJURNALIS.Com (Tangerang) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi mencabut status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
 
Nusron mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brstatus cacat prosedur dan materiil atau batal demi hukum.
 
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," ujarnya dikutip dari Antara.
 
Menurut Nusron, hasil peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
 
"Yang jelas secara faktual materiel, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.
 
Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.
 
"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tetapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an," katanya.
 
Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menuntaskan penyelesaian kasus SHGB dan SHM pagar laut Tangerang, karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu.
 
"Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tetapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel," kata dia.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments