![]() |
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.@Antara/Azmi
Samsul Maarif
MAJALAHJURNALIS.Com (Tangerang)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) resmi mencabut status penerbitan sertifikat hak guna
bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung
Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim
melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat
terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri
ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron mengatakan berdasarkan hasil
penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di
Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brstatus cacat prosedur
dan materiil atau batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju
pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen
yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa
ngecek-ngecek begitu," ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Nusron, hasil peninjauan
terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB
dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.
Maka, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut
dan dibatalkan.
"Yang jelas secara faktual
materiel, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul
kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan
SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan
dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui
berada di luar garis pantai.
"Ada berapa banyak pokoknya.
Banyak bidang. Tetapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan
satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar
50-an," katanya.
Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN
akan secepatnya menuntaskan penyelesaian kasus SHGB dan SHM pagar laut
Tangerang, karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel
jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu.
"Pokoknya mungkin hari ini.
Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu.
Tetapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu
yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel," kata dia.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments