MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kuasa hukum KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),
Riau, Missiniaki Tommi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang
untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu dalam pilkada. Pernyataan itu disampaikan Tommi dalam
lanjutan sidang sengketa pilkada di MK, Jumat (17/1/2025) dengan agenda
mendengarkan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu. Dia hadir mewakili KPU untuk nomor perkara
21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon
Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo. Menurut Tommi, permintaan pemohon
untuk mendiskualifikasi paslon bukan kewenangan MK. "Permintaan Pemohon untuk
mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan
MK," katanya. Tommi menilai, dalil yang diajukan
pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada, lebih tepat
ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau
Mahkamah Agung (MA). Menurut Tommi, diskualifikasi pasangan
calon dalam pilkada sepenuhnya merupakan kewenangan KPU setelah menerima
rekomendasi dari Bawaslu. Proses ini, kata dia, dikategorikan sebagai sengketa
administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur UU
Pilkada. "Dalam konteks Pilbup Kuansing,
Termohon menegaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon
harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,"
katanya. Dalam sidang pendahuluan yang digelar
pada Rabu (8/1/2025), pemohon menuding calon petahana, Suhardiman Amby
menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan
dirinya. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi
Suhardiman Amby yang berpasangan dengan Muklisin dari Pilbup Kuantan Singingi
Tahun 2024 dan meminta agar pilkada diulang. Sumber : CNN Indonesia
0 Comments