Kasat
Reskrim Polsek Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ditemui awak media di
lokasi rekonstruksi, Jumat (29/12/2023). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi) (©@ 2023
merdeka.com)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP
Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak
bos Prodia.
Bintoro bahkan sampai meneteskan air
mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar
di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam
yang memantau siding etik mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali
perbuatannya.
"Dia menyesal dan menangis,"
kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Akui
Perbuatan
Selain diberhentikan tidak dengan
hormat (PTDH), AKBP Bintoro termasuk terduga pelanggar lain ditanya oleh komisi
etik terkait perbuatan yang dilakukan, sebagian besar telah mengakui kesalahan.
"Iya (Bintoro akui) perbuatannya
salah," ujar dia.
Ajukan
Banding
Anam melanjutkan, beberapa diantaranya
bahkan diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian,
Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus
(patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi
kepolisian serta pihak yang dirugikan. Namun, para pelanggar mengajukan banding,"
ujar dia.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments