Ketua
Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi (Nizar Aldi/detikSumut)
Kepala Dinas
Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebutkan jika mereka sudah meminta agar
sekolah menyiapkan data mulai sekarang. Sehingga jika permohonan perpanjangan
diterima, tinggal memasukkan data tersebut
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Komisi E DPRD Sumut melakukan rapat
dengar pendapat (RDP) terkait persoalan siswa SMKN10 Medan yang tidak bisa
mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional
Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Hasilnya, pihaknya bakal menyurati
Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) hingga Komisi X DPR RI.
"Solusi
kita adalah kita meminta supaya diberi waktulah, kita akan menyurati kementerian,
Komisi X, pada hari ini kita akan siapkan surat dan kita akan kirim supaya
diberi waktu perpanjangan paling tidak 2 hari 3 hari atau paling tidak ke batas
waktu sampai tanggal 18," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi
usai RDP, Rabu (12/2/2024).
RDP
tersebut melibatkan orang tua dan siswa SMK Negeri 10 Medan, juga Dinas
Pendidikan Sumut. Sebelum RDP ini, orangtua dan siswa SMK Negeri 10 Medan
melakukan demonstrasi di depan sekolah di Jalan Cik Ditiro.
Politikus
Gerindra ini berharap permohonan mereka dapat dipenuhi oleh Kemendikti.
Sehingga siswa dapat mengikuti seleksi SNBP tersebut.
"Agar
aspirasi daripada anak-anak berprestasi ini bisa mengikuti, memang tidak ada
kepastian mereka masuk, tapi berilah kesempatan mereka-mereka yang berprestasi
ini, kasihan gara-gara kelalaian orang mereka tidak bisa ikut, ini istilahnya
mereka patah sebelum tumbuh," ucapnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebutkan jika mereka sudah meminta
agar sekolah menyiapkan data mulai sekarang. Sehingga jika permohonan
perpanjangan diterima, tinggal memasukkan data tersebut.
"Ini
kan semua sudah kita imbau, sudah kita perintahkan semua sekolah yang gagal ini
untuk menyiapkan data dia sekarang ini, jadi begitu ada (perpanjangan
pendaftaran) tinggal masukkan," sebut Abdul Haris Lubis.
Haris
mengungkapkan ada 130 SMK dan SMA di Sumut yang tidak bisa mengikuti SNBP dalam
SNPMB 2025. Di mana 46 di antaranya merupakan sekolah negeri.
"Tadi
ada 130 sekolah SMA dan SMK baik swasta maupun negeri, jadi negeri ada sekitar
46 (SMA dan SMA)," ujarnya.
Haris
menjelaskan jika permasalahan ini menjadi pembelajaran berharga. Sehingga tidak
terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Ini
pembelajaran yang sangat berharga dan ini harus cambuklah ya, harus menjadi
perhatian semua, jangan lagi terjadi ini pada masa-masa yang akan datang,"
ucapnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments