Komisi E DPRD Sumut, Disdik Sumut, dan
orangtua siswa SMK Negeri 10 Medan berfoto usai RDP (Nizar Aldi/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Komisi E DPRD Sumut dan Dinas
Pendidikan (Disdik) Sumut mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Sekolah (Kepsek)
SMKN 10 Medan buntut 142 siswa tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional
Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru
(SNPMB) 2025. Hal itu terungkap usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan orang
tua dan siswa SMKN10 Medan.
"Ada
beberapa hasil RDP kita hari ini, ada beberapa masalah ini kan, ada sama sekali
gagal dari sekolahnya tidak ada yang masuk sampai ada timbul demo dan
sebagainya, ini kita sudah sepakat tadi untuk dicopot kepala sekolahnya,"
kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi, Rabu (12/2/2025).
"Iya
(yang kita rekomendasi untuk dipecat kepala sekolah SMKN 10 Medan) termasuk,
ada beberapa, tapi yang fatal-fatal yang demo-demo itu karena ada 142 siswa
berprestasi di situ tidak bisa ikut SNBP," imbuhnya.
Politikus
Gerindra ini menjelaskan jika ada juga sekolah yang sudah memasukkan data
sebagaian sehingga bakal dievaluasi. Sedangkan yang sudah sampai tahap
finalisasi, sekolahnya bakal diberi peringatan.
"Kemudian
ada beberapa mereka yang sudah memasukkan data tapi terikut sebagian, itu kita
minta supaya dievaluasi. Kemudian ada tingkat ketiga, mereka semua sudah
selesai, tinggal finalisasi, ini diberikan peringatan," jelasnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebutkan jika Kepsek SMK Negeri 10
Medan telah diperiksa kemarin. Dirinya masih menunggu apakah bakal memeriksa
sejumlah pihak lain di SMKN 10 Medan.
"Kepala
sekolahnya sudah kita periksa kemarin, dan nanti akan ada hasilnya, bisa saja
kita copot dia dari kepala sekolah, semua (wakil kepala sekolah, operator) dari
pemeriksaan itu kan akan didapati informasinya lalainya dimana-mana,"
sebut Abdul Haris Lubis.
Haris
mengaku bakal mendapat laporan pemeriksaan Kepsek hari ini. Hasil pemeriksaan
itu bakal menentukan apakah ada pemeriksaan pihak lain.
"Sejauh
ini masih kepala sekolahnya, nanti dari situ kita lihat apakah masih perlu
memanggil operator, apakah perlu memanggil (yang lain) nanti akan dapat laporan
saya hari ini," ujarnya.
Terdapat
130 SMK dan SMA di Sumut yang tidak bisa mengikuti SNBP dalam SNPMB 2025. Di
mana 46 di antaranya merupakan sekolah negeri.
"Tadi
ada 130 sekolah SMA dan SMK baik swasta maupun negeri, jadi negeri ada sekitar
46 (SMA dan SMA)," tutupnya.
Sumber
: detiksumut
0 Comments