Pesta seks gay dihadiri 56 pria di
hotel kawasan Jaksel digerebek. Polisi terus mengusut kasus pesta seks gay yang
disebut para pelakunya dengan kode 'arisan'. (dok Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Polisi mengungkap sosok tuan rumah
acara (host) hingga peserta yang mengikuti pesta seks sesama jenis laki-laki
atau gay di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dua host
sekaligus tersangka berinisial RH alias R dan RE alias E sudah mempunyai istri.
"Untuk
tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (gelaran pesta
seks)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit
Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu
(5/2/2025).
Total
ada tiga host yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelaran pesta gay
tersebut. Mereka adalah pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai
penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para
peserta pesta seks.
Iskandarsyah
menyebutkan tersangka RH dan RE merupakan karyawan swasta. Keduanya diketahui
pernah menjadi peserta dalam pesta gay lainnya yang digelar di Jakarta.
"Mereka
bekerja di swasta, tapi sudah dihentikan pekerjaannya karena perilaku
seksualnya juga sudah diketahui," ujarnya.
Selain
itu, beberapa peserta pesta gay ada yang sudah mempunyai istri. Pihak
kepolisian meminta keluarga para peserta menjemput mereka di kantor polisi
setelah sebelumnya diamankan saat penggerebekan.
"Untuk
pesertanya sudah kami data kan, diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi
foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada
yang sudah menikah. Saya meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum
berkeluarga saya minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut
karena sudah kita mintai keterangan," jelasnya.
Kasus
itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025)
malam. Total ada 56 orang laki-laki yang ditangkap pihak kepolisian. Polisi
turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
Para
peserta menggunakan stiker glow in the dark selama pelaksanaan pesta seks. Para
host sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar untuk
gelaran pesta seks yang diikuti puluhan peserta.
Para
tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal
33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Berikut ini
bunyi pasal-pasal terkait:
UU Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi
Pasal 4
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Pasal 7
Setiap
orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 33
Setiap
orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 36
Setiap
orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka
umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau
yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sumber : detiknews
0 Comments