Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Terpojok dengar Ucapan Oknum PT ACC Finance ‘Lebih Baik 17 juta Kasih ke Polisi’

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) - Ramainya pemberitaan di media online, cetak dan elektonik tergabung di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Labuhanbatu Utara (Labura) tentang adanya janji pemberian sejumlah uang sebesar Rp.17 juta dari inisial AP Parlindungan oknum Perwakilan PT. ACC Finance Rantauprapat ke konsumen Misman Syaputra menuai konfik berkepanjangan. Viral dan menjadi buah bibir, kabarnya sampai ke  Markas Komando Polda Sumatera Utara di Medan, karena laporan Misman belum ditindaklanjuti.
 
Sebab setelah Misman Syaputra menyanggupinya dengan mengantarkan mobil yang diinginkan AP Parlindungan untuk dibawa ke kantor leassing PT. ACC Finance Rantauprapat. 
 
Dalam pengantaran mobil tersebut didampingi 2 orang temannya yakni dari Sekretaris PWDPI Labura Muhammad Yusup Harahap dan Nasep selaku Bendahara PWDPI Labura, ternyata setelah sampai di kantor Leassing, AP Parlindungan ingkar janji dari ucapannya.
 
“Terjadilah perdebatan yang panjang dan keluarlah kata-kata tak sedap dari mulut AP Parlindungan, menyuruh Misman Syaputra melaporkan dirinya ke polisi,” jelas Yusuf Harahap kepada awak media, Jumat (22/2/2025).
 
Walaupun kasusnya telah dilaporkan ke polisi, Misman tetap saja ia menagih janji AP Parlindungan. Akan tetapi keluarlah bahasa yang tak lazim disebutkan AP Parlindungan kepada Misman yakni ‘Dari pada kukasih sama kalian lebih bagus kukasih ke Polisi. Polres. Perkataan itu, jadi bahan pemberitaan di media-media tergabung di PWDPI Labura”.
 
Polres Labuhanbatu merasa terpojok, melalui IPDA SM Sihombing Kanit Paminal Sivropam, langsung memberikan atensinya secara lisan, pada hari Selasa,(18/2/2025)  SM Sihombing mengundang pelapor dan 2 orang saksi melalui pesan WA dalam perkara laporan Dugaan Penipuan dilakukan oleh oknum perwakilan ACC Finance Rantauprapat AP Parlindungan. Hari Kamis (20/2/2025) kami baru dapat menghadiri undangan tersebut.
 
Setelah selesai diperiksa Juper Reskrim, lanjut ke ruangan tunggu Reskrim Polres Labuhanbatu.  Kedua saksi dihampiri 2 anggota dari Paminal yang diperintahkan oleh SM Sihombing Kanit Paminal Sipropam.
 
Dan kedua saksi tersebut dibawa ke ruangan penyidik Paminal terkait dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap viralnya pemberitaan dengan judul, (AP). Parlindungan: ‘Lebih Baik Dana Kompensasi 17 Juta Diserahkan ke Polisi, Polres Untuk Urus Biaya Ini, dari Pada Ku Kasi Ke Abang!’, tutup Yusuf.  (AT)

Post a Comment

0 Comments