MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu)
- Ramainya pemberitaan di media online, cetak dan
elektonik tergabung di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Labuhanbatu
Utara (Labura) tentang adanya janji pemberian sejumlah uang sebesar Rp.17 juta
dari inisial AP Parlindungan oknum Perwakilan PT. ACC Finance Rantauprapat ke
konsumen Misman Syaputra menuai konfik berkepanjangan. Viral dan menjadi buah bibir, kabarnya sampai ke Markas Komando Polda Sumatera Utara di Medan, karena laporan Misman belum ditindaklanjuti. Sebab setelah Misman Syaputra menyanggupinya
dengan mengantarkan mobil yang diinginkan AP Parlindungan untuk dibawa ke
kantor leassing PT. ACC Finance Rantauprapat. Dalam pengantaran mobil tersebut didampingi
2 orang temannya yakni dari Sekretaris PWDPI Labura Muhammad Yusup Harahap dan Nasep
selaku Bendahara PWDPI Labura, ternyata setelah sampai di kantor Leassing, AP
Parlindungan ingkar janji dari ucapannya. “Terjadilah perdebatan yang panjang
dan keluarlah kata-kata tak sedap dari mulut AP Parlindungan, menyuruh Misman
Syaputra melaporkan dirinya ke polisi,” jelas Yusuf Harahap kepada awak media,
Jumat (22/2/2025). Walaupun kasusnya telah dilaporkan ke
polisi, Misman tetap saja ia menagih janji AP Parlindungan. Akan tetapi
keluarlah bahasa yang tak lazim disebutkan AP Parlindungan kepada Misman yakni
‘Dari pada kukasih sama kalian lebih bagus kukasih ke Polisi. Polres. Perkataan
itu, jadi bahan pemberitaan di media-media tergabung di PWDPI Labura”. Polres Labuhanbatu merasa terpojok,
melalui IPDA SM Sihombing Kanit Paminal Sivropam, langsung memberikan atensinya
secara lisan, pada hari Selasa,(18/2/2025) SM Sihombing mengundang pelapor dan 2 orang
saksi melalui pesan WA dalam perkara laporan Dugaan Penipuan dilakukan oleh
oknum perwakilan ACC Finance Rantauprapat AP Parlindungan. Hari Kamis (20/2/2025) kami baru dapat
menghadiri undangan tersebut. Setelah selesai diperiksa Juper
Reskrim, lanjut ke ruangan tunggu Reskrim Polres Labuhanbatu.Kedua saksi dihampiri 2 anggota dari Paminal
yang diperintahkan oleh SM Sihombing Kanit Paminal Sipropam. Dan kedua saksi tersebut dibawa ke
ruangan penyidik Paminal terkait dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap
viralnya pemberitaan dengan judul, (AP). Parlindungan: ‘Lebih Baik Dana
Kompensasi 17 Juta Diserahkan ke Polisi, Polres Untuk Urus Biaya Ini, dari Pada
Ku Kasi Ke Abang!’, tutup Yusuf. (AT)
0 Comments