Kapolrestabes
Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.@Finta Rahyuni/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Seorang Wartawan bernama Deddy Irawan melapor ke
Polrestabes Medan usai diduga mengalami intimidasi dari sekelompok orang dan
salah satu panitera pengganti saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Medan. Polisi saat ini tengah menyelidiki laporan itu.
"Kita tindak lanjuti," kata
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (28/2/2025).
Gidion mengatakan pihaknya akan
melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami laporan itu. Termasuk
memintai keterangan pihak-pihak yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut, salah
satunya panitera pengganti di PN Medan itu.
"Ya, sesuai laporan yang dibuat,
kan ada laporan, nanti wawancara, habis wawancara gelar perkara, seperti apa
prosesnya biar nanti kita lihat status penyelidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Deddy mengatakan peristiwa
itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, dirinya
tengah meliput kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska Br
Sihite yang digelar di Cakra IV. Deddy pun mengambil foto saat proses
persidangan itu.
"Setelah mengambil foto, saya
dipanggil oleh sejumlah orang yang di depan pintu persidangan, saya tidak kenal
itu siapa," kata Deddy, Rabu (26/2/2025).
Deddy mengaku tidak langsung merespons
panggilan sejumlah orang tersebut karena fokus untuk mengikuti persidangan.
Namun, sekelompok orang itu terus memanggilnya hingga ada salah seorang di
antaranya yang menyentuh bahunya dan memintanya untuk keluar dari ruangan
sidang.
Dia pun langsung menoleh ke arah orang
yang mencoleknya itu. Deddy mengaku tidak mengenal orang tersebut.
Namun, dia menduga orang-orang
tersebut adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Pada saat yang
bersamaan dia melihat ada seorang panitera yang dikenalnya berinisial S.
Alhasil, Deddy pun memutuskan untuk keluar menemui sekelompok orang itu.
Setelah itu, orang-orang tersebut
meminta Deddy untuk menghapus foto persidangan yang diambilnya. Deddy pun
menolak dan menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang biasa
meliput di PN Medan.
Namun, sekelompok orang tersebut
langsung merampas HP Deddy dan menghapus foto persidangan itu. Deddy menyebut
panitera pengganti itu juga memintanya agar menghapus foto yang diambilnya.
Atas kejadian itu, Deddy membuat
laporan ke Polrestabes Medan. Laporan itu bernomor:
LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 26 Februari
2025.
PN Medan pun memanggil panitera
pengganti untuk dilakukan klarifikasi.
"Sudah panggil tadi wakil dan
humas, agar diklarifikasi dan dievaluasi, diingatkan," kata Ketua PN Medan
Jon Sarman Saragih kepada detikSumut, Rabu (26/2/2025).
Sumber : detiksumut
0 Comments