![]() |
Tersangka
Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika
Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi pengoplosan
Pertamax dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun
2018-2023.
Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias
Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di
terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
MKAR merupakan anak pengusaha minyak
Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.
Dilansir dari Kompas.com (27/5/2025),
pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki
bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Hal ini terungkap saat Kejagung
menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina
Patra Niaga, Edward Corne.
Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau
memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk
kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.
Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92
(Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan
juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau
penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki
Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Daftar 9 tersangka kasus korupsi
minyak mentah Pertamina
Dikutip dari laman Kompas.com
(26/2/2025), berikut nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah
yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur
Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku
Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock
Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di
PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)
selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris
PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku
Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur
Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading
operation PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kontan.co.id
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
0 Comments