Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPAI Kecam Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Ngada) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dan mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku serta melindungi korban.
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mencabuli 3 anak, membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
 
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah diansir Antara, Selasa (11/3/2025).
 
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
 
Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
 
Menurut dia, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
 
Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
 
KPAI Desak Sanksi Tegas
 
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut,
 
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
 
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
 
Kasus Kapolres Ngada
 
Sebagai informasi, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
 
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
 
Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
 
Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.
 
Terhadap kasus ini, Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya turun tangan memantau proses penyelidikan kasus ini.
 
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata pria yang akrab disapa BG ini.
 
Selaku Menko Polkam, BG juga memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments