MAJALAHJURNALIS.Com (Ngada)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras
dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres
Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dan mendesak Polri untuk
menindak tegas pelaku serta melindungi korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) menilai tindakan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Sumaatmaja mencabuli 3 anak, membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar
negeri bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO). "Ini jelas perbuatan pidana yang
sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang,
dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan
orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah diansir Antara, Selasa (11/3/2025). Hal ini disampaikannya berkaitan
dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif,
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap tiga anak di bawah umur yang
berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Tak hanya sampai di situ, Kapolres
Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim
ke situs porno Australia. Menurut dia, TPPO tidak hanya
berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan
oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan
tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO. Oleh karena itu, menurut dia, saat ini
yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di
website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten
khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno. KPAI
Desak Sanksi Tegas Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan
Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual
yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
terhadap anak tersebut, "Semua pihak perlu memastikan
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada
proses hukum kasus ini," ujar dia. Komnas Perempuan juga meminta
kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di
lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa
depan. Kasus
Kapolres Ngada Sebagai informasi, Kapolres Ngada
nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam
Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry
Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di
Kupang, NTT. Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala
Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan
kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3
tahun. Video kekerasan seksual terhadap
ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri. Terhadap kasus ini, Menko Polkam
sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan pihaknya turun tangan
memantau proses penyelidikan kasus ini. "Terkait dengan yang kasus Ngada,
jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi
proses penanganan di sana," kata pria yang akrab disapa BG ini. Selaku Menko Polkam, BG juga
memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum
lebih berat dibandingkan masyarakat umum. Sumber : Merdeka.com
0 Comments