Syahrul
Yasin Limpo.@Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi
mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA)
menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi
di lingkungan Kementerian Pertanian 2020-2023.
"Dengan putusan ini, perkara
telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan
selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai
pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum
luar biasa (peninjauan kembali)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).
KPK mengapresiasi atas amar putusan
majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. KPK juga
mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi,
sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Selain pemberian efek jera, hukuman
pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset
recovery.
Dalam modus perkara ini, pemerasan
dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan
KPK pada area manajemen ASN.
Selanjutnya, KPK yang segera
mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo berharap langkah-langkah perbaikan dapat
segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.
Syahrul Yasin Limpo dihukum karena
melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di
lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris
Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur
Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan
koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk
membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Diketahui, majelis hakim MA telah
menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo. Ketua majelis hakim Yohanes
Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan
hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
MA juga menghukum SYL wajib membayar
uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan
jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan
kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta
memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda
sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2
miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari vonis
majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10
tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang
pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider
2 tahun penjara.
Sekarang KPK segera mengeksekusi
Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolak MA.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments