Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MA Tolak Kasasi, KPK Segera Mengeksekusi Syahrul Limpo

 

Syahrul Yasin Limpo.@Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2020-2023.
 
"Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).
 
KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
 
Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
 
Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
 
Selanjutnya, KPK yang segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.
 
Syahrul Yasin Limpo dihukum karena melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.
 
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
 
Diketahui, majelis hakim MA telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo. Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
 
MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.
 
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.
 
Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara.
 
Sekarang KPK segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolak MA.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments