Lalu dimana peran Dinas Ketenagakerjaan ditengah-tengah Buruh dan Pekerja terpuruk dengan gaji memakan tulang sendiri
MAJALAHJURNALIS.Com –
Selamat hari Ulang Tahun Serikat Pekerja PPMI
(Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) yang ke -27 pada tanggal 03 Maret 2025.
Semoga seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia maupun manca negara
selalu dalam keadaan ‘Sehat Walafiat’
Aamiin. Salam persaudaraan dari seluruh
pengurus dan anggota sejajaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW PPMI) Provinsi
Sumatera Utara. Dalam kesempatan ini penulis akan
membuka tabir yang dialami para buruh dan pekerja yang terpantau di seluruh
kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Dulu kita kenal dengan istilah UMR
(Upah Minimum Regional) sekarang telah berubah nama menjadi UMK (Upah Minimum
Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi). Kebiasaan Bangsa Indonesia selalu
mengubah-ubah nama, tetapi fungsi dan peruntukannya serta cara kerjanya tetap
sama. Tak ada perubahan signifikan yang berdampak positif bagi Buruh dan
Pekerja. Itulah yang dialami para Buruh dan Pekerja saat ini. Buruh dan Pekerja dininabobokan dengan
hadiah-hadiah saat perayaan ataupun Ulang Tahun maupun peringatan Hari Buruh
(May Day). Dengan cara seperti itu, apakah kesulitan hidup Buruh dan Pekerja terjawab?
Tidak. Itu hanya seperti sebuah kata Fatamorgana atau Kamuflase saja. Buruh dan Pekerja tidak membutuhkan
bingkisan ataupun hadiah yang hanya dinikmati sesaat saja. Buruh dan Pekerja sangat
membutuhkan kelayakan gaji, sesuai dengan kebutuhan Primer dan Sekunder saat
ini. Buruh dan Pekerja yang bekerja di perusahaan
sehat, mungkin UMK dan UMP sudah dijalankan dengan baik, akan tetapi bagaimana
dengan perusahaan yang nakal dan tidak sehat budi pekertinya dengan mempekerja Buruh
dan Pekerja ada yang digaji Rp.50 ribu/hari selama 8 Jam kerja, ongkos dan
makan siang tidak ditanggung perusahaan. Apakah cukup? Jangan tanya cukup. Tetapi
sangat kurang dari cukup. Ada lagi Buruh dan Pekerja yang digaji
bekerja 1 bulan hanya mendapatkan Rp.800 ribu seperti pekerja jaga konter
termasuk Asisten Rumah Tangga. Dimana logikanya. Apakah pengusaha atau majikan
memperkerjakan Manusia atau Hewan? Jika kita menilik sesuai UMK saja, jauh
pagang dari pada api. Inikah yang dinamakan ‘Manusia Memanusiakan Manusia’. Lalu dimana peran Dinas
Ketenagakerjaan ditengah-tengah Buruh dan Pekerja terpuruk dengan gaji memakan
tulang sendiri.
Apakah Dinas Ketenagakerjaan hanya
sebagai instansi penunggu dan penerima laporan saja? Atau menunggu jika ada
masalah yang muncul seperti demo disana sini. Naif sekali jika hal itu terjadi!
Pemerintah membentuk Dinas Ketenagakerjaan disetiap Provinsi tugasnya diantaranya
adalah berfungsi sebagai pengawasan serta melindungi dari daya upaya
memperbudak Buruh dan Pekerja dengan memberikan gaji sesuai UMK dan UMP diatur
di Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku. Temuan dilapangan, masih banyak para
pengusaha nakal yang mempekerjakan Buruh dan Pekerja dibawah norma-norma UMK
dan UMP. Dan anehnya lagi, ada perusahaan di
Sumatera Utara yang memberlakukan kepada Buruh dan Pekerja yang diterima
bekerja, akan tetapi wajib membuat Surat Pengunduran Diri terlebihdahulu dengan
tanggal yang tidak dibuat pada saat itu. Dan tanggal surat itu akan dibuat
setelah Buruh dan Pekerja dinyatakan bersalah oleh Perusahaan. Padahal Buruh
dan Pekerja itu belum sama sekali bekerja di Perusahaan tersebut. Gila sudah
bangsa ini. Cerita ini viral dari mulut ke mulut Buruh
dan Pekerja. Apakah persoalan ini tidak didengar oleh Petugas Dinas
Ketenagakerjaan? Ketika ditanya, Jawab Petugas Disnaker, sulit mengungkapnya.
Kalau begitu mengapa mau bekerja ditempat itu. Cari aja tempat lain. Apakah itu jawaban petugas Disnaker
sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia? Bukankah melalui
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia Pengusaha dan Buruh serta Pekerja telah
diatur didalam Undang-Undang? Jika Dinas Ketenagakerjaan sebagai
pengayom kaum Buruh dan Pekerja, lalu mengapa hal itu bisa terjadi. Belum lagi Buruh dan Pekerja dilarang
membentuk Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Jika tetap dibuat, maka Buruh dan
Pekerja tersebut diancam di pecat. Dimana keterlibatan Dinas Ketenagakerjaan
dalam persoalan ini? Mungkinhah Buruh dan Pekerja terus selalu
jadi sapi perahan terhadap kebijakan pemerintah dan pengusaha? Jawablah dengan
UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selamat Ulang Tahun PPMI ke -27. Bravo
PPMI tetap Jaya dan selalu membela Buruh dan Pekerja. (Penulis adalah
Sekretaris Umum DPW PPMI Sumatera Utara)
0 Comments