Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masih Banyak Pekerja Terima Gaji Dibawah UMK dan UMP dan Dipaksa Membuat Surat Pengunduran Diri Sebelum Bekerja

 Oleh: Thamrin BA


Lalu dimana peran Dinas Ketenagakerjaan ditengah-tengah Buruh dan Pekerja terpuruk dengan gaji memakan tulang sendiri


MAJALAHJURNALIS.Com Selamat hari Ulang Tahun Serikat Pekerja PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) yang ke -27 pada tanggal 03 Maret 2025. Semoga seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia maupun manca negara selalu dalam keadaan ‘Sehat Walafiat’ Aamiin.
 
Salam persaudaraan dari seluruh pengurus dan anggota sejajaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW PPMI) Provinsi Sumatera Utara.
 
Dalam kesempatan ini penulis akan membuka tabir yang dialami para buruh dan pekerja yang terpantau di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
 
Dulu kita kenal dengan istilah UMR (Upah Minimum Regional) sekarang telah berubah nama menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi).
 
Kebiasaan Bangsa Indonesia selalu mengubah-ubah nama, tetapi fungsi dan peruntukannya serta cara kerjanya tetap sama. Tak ada perubahan signifikan yang berdampak positif bagi Buruh dan Pekerja. Itulah yang dialami para Buruh dan Pekerja saat ini.
 
Buruh dan Pekerja dininabobokan dengan hadiah-hadiah saat perayaan ataupun Ulang Tahun maupun peringatan Hari Buruh (May Day). Dengan cara seperti itu, apakah kesulitan hidup Buruh dan Pekerja terjawab? Tidak. Itu hanya seperti sebuah kata Fatamorgana atau Kamuflase saja.
 
Buruh dan Pekerja tidak membutuhkan bingkisan ataupun hadiah yang hanya dinikmati sesaat saja. Buruh dan Pekerja sangat membutuhkan kelayakan gaji, sesuai dengan kebutuhan Primer dan Sekunder saat ini.
 
Buruh dan Pekerja yang bekerja di perusahaan sehat, mungkin UMK dan UMP sudah dijalankan dengan baik, akan tetapi bagaimana dengan perusahaan yang nakal dan tidak sehat budi pekertinya dengan mempekerja Buruh dan Pekerja ada yang digaji Rp.50 ribu/hari selama 8 Jam kerja, ongkos dan makan siang tidak ditanggung perusahaan. Apakah cukup? Jangan tanya cukup. Tetapi sangat kurang dari cukup.
 
Ada lagi Buruh dan Pekerja yang digaji bekerja 1 bulan hanya mendapatkan Rp.800 ribu seperti pekerja jaga konter termasuk Asisten Rumah Tangga. Dimana logikanya. Apakah pengusaha atau majikan memperkerjakan Manusia atau Hewan? Jika kita menilik sesuai UMK saja, jauh pagang dari pada api. Inikah yang dinamakan ‘Manusia Memanusiakan Manusia’.
 
Lalu dimana peran Dinas Ketenagakerjaan ditengah-tengah Buruh dan Pekerja terpuruk dengan gaji memakan tulang sendiri.




Apakah Dinas Ketenagakerjaan hanya sebagai instansi penunggu dan penerima laporan saja? Atau menunggu jika ada masalah yang muncul seperti demo disana sini.
 
Naif sekali jika hal itu terjadi! Pemerintah membentuk Dinas Ketenagakerjaan disetiap Provinsi tugasnya diantaranya adalah berfungsi sebagai pengawasan serta melindungi dari daya upaya memperbudak Buruh dan Pekerja dengan memberikan gaji sesuai UMK dan UMP diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku.
 
Temuan dilapangan, masih banyak para pengusaha nakal yang mempekerjakan Buruh dan Pekerja dibawah norma-norma UMK dan UMP.
 
Dan anehnya lagi, ada perusahaan di Sumatera Utara yang memberlakukan kepada Buruh dan Pekerja yang diterima bekerja, akan tetapi wajib membuat Surat Pengunduran Diri terlebihdahulu dengan tanggal yang tidak dibuat pada saat itu. Dan tanggal surat itu akan dibuat setelah Buruh dan Pekerja dinyatakan bersalah oleh Perusahaan. Padahal Buruh dan Pekerja itu belum sama sekali bekerja di Perusahaan tersebut. Gila sudah bangsa ini.
 
Cerita ini viral dari mulut ke mulut Buruh dan Pekerja. Apakah persoalan ini tidak didengar oleh Petugas Dinas Ketenagakerjaan? Ketika ditanya, Jawab Petugas Disnaker, sulit mengungkapnya. Kalau begitu mengapa mau bekerja ditempat itu. Cari aja tempat lain.
 
Apakah itu jawaban petugas Disnaker sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia? Bukankah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia Pengusaha dan Buruh serta Pekerja telah diatur didalam Undang-Undang?
 
Jika Dinas Ketenagakerjaan sebagai pengayom kaum Buruh dan Pekerja, lalu mengapa hal itu bisa terjadi.
 
Belum lagi Buruh dan Pekerja dilarang membentuk Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Jika tetap dibuat, maka Buruh dan Pekerja tersebut diancam di pecat. Dimana keterlibatan Dinas Ketenagakerjaan dalam persoalan ini?
 
Mungkinhah Buruh dan Pekerja terus selalu jadi sapi perahan terhadap kebijakan pemerintah dan pengusaha? Jawablah dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selamat Ulang Tahun PPMI ke -27. Bravo PPMI tetap Jaya dan selalu membela Buruh dan Pekerja. (Penulis adalah Sekretaris Umum DPW PPMI Sumatera Utara)

Post a Comment

0 Comments