Gambar.@Facebook
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Pungli (Pungutan Liar) dalil untuk uang Pensiun Guru dipungut dari siswa. Hal
itu terjadi di SMAN 4 Medan.
M Basir Hasibuan Kepala Bidang
Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut dikutip dari detikSumut.com mengatakan, pihaknya
telah memeriksa Kepala SMAN 4 Medan Rianto A Sinaga terkait adanya kutipan uang
pensiun guru kepada siswa. Hasil pemeriksaan itu Rianto mengakui adanya kutipan
dan berjanji akan mengembalikannya.
Mulanya M Basir menyebut Rianto
diperiksa pada Senin (24/3/2025) kemarin. Kutipan untuk guru yang bakal pensiun
itu disebut kebiasaan yang dilakukan setiap tahun dari dulu.
"Sudah diperiksa Cabang Dinas
Pendidikan, di pemeriksaan itu benar itu dilakukan mereka dan itu sudah
kebiasaan setiap tahun jika ada yang pensiun dari dulu," kata M Basir
Hasibuan saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Menurut M Basir, kutipan uang pensiun
bagi guru itu dilakukan dengan dasar AD/ART OSIS SMAN 4 Medan dengan tujuan
membangun karakter siswa memiliki empati bagi sesama. Pengutipan itu disebut
dilakukan secara sukarela dengan nominal yang bervariasi mulai Rp 2 ribu hingga
Rp 10 ribu.
Meskipun demikian, Basir menjelaskan
jika tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Kepala SMAN 4 Medan disebut berjanji
bakal mengembalikan uang yang telah dikutip tersebut.
"Tapi kita tetap tidak
membenarkan itu karena ada pengutipan yang di luar ketentuan, kepala sekolah
berjanji akan mengembalikan itu sesegera mungkin," tutupnya.
Terkait dengan siswa yang tidak
membayar uang sekolah atau SPP tidak boleh ikut ujian, dalam klarifikasinya
Kepala SMAN 4 Medan membantah. Hal itu dibuktikan karena pada semester ganjil
2024, ada 95 siswa yang memiliki tunggakan tapi tetap bisa ikut ujian.
Hal ini bermula setelah adanya
unggahan kader PSI @brorondm yang dilihat, Rabu (26/3/2025), disebutkan jika
setiap siswa diminta membayar Rp 10 ribu untuk 1 orang guru yang bakal pensiun.
Di tahun 2025, terdapat 5 guru yang pensiun sehingga satu siswa dikenakan Rp 50
ribu dengan total siswa seribu lebih.
Uang tersebut dikutip oleh
masing-masing bendahara kelas yang ditagih oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan. Para siswa disebut tidak mengetahui apakah uang yang dikumpulkan itu
diberikan ke guru yang bakal pensiun atau masuk kantong pribadi.
Selain itu, siswa kelas XII juga
disebut harus membayar uang sekolah, baju batik sebesar Rp 160 ribu. Jika tidak
dibayar, maka disebut tidak bisa ikut ujian.
Informasi dihimpun
majalahjurnalis.com, hal serupa bukan hanya terjadi di SMAN 4 Medan saja, masih
banyak sekolah negeri melakukan hal serupa baik tingkat SDN, SMPN maupun SMAN. Tetapi
proyek haram tersebut langgeng tanpa tersentuh hukum, padahal itu sudah
termasuk Pungli mengarah pada tindakan Korupsi. (MJ)
0 Komentar