Ticker

7/recent/ticker-posts

Pungli Mewarnai SMAN 4 Medan, Dalil Kutipan Uang Pensiun Guru ke Siswa

 
Gambar.@Facebook

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Pungli (Pungutan Liar) dalil untuk uang Pensiun Guru dipungut dari siswa. Hal itu terjadi di SMAN 4 Medan.
 
M Basir Hasibuan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut dikutip dari detikSumut.com mengatakan, pihaknya telah memeriksa Kepala SMAN 4 Medan Rianto A Sinaga terkait adanya kutipan uang pensiun guru kepada siswa. Hasil pemeriksaan itu Rianto mengakui adanya kutipan dan berjanji akan mengembalikannya.
 
Mulanya M Basir menyebut Rianto diperiksa pada Senin (24/3/2025) kemarin. Kutipan untuk guru yang bakal pensiun itu disebut kebiasaan yang dilakukan setiap tahun dari dulu.
 
"Sudah diperiksa Cabang Dinas Pendidikan, di pemeriksaan itu benar itu dilakukan mereka dan itu sudah kebiasaan setiap tahun jika ada yang pensiun dari dulu," kata M Basir Hasibuan saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).
 
Menurut M Basir, kutipan uang pensiun bagi guru itu dilakukan dengan dasar AD/ART OSIS SMAN 4 Medan dengan tujuan membangun karakter siswa memiliki empati bagi sesama. Pengutipan itu disebut dilakukan secara sukarela dengan nominal yang bervariasi mulai Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu.
 
Meskipun demikian, Basir menjelaskan jika tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Kepala SMAN 4 Medan disebut berjanji bakal mengembalikan uang yang telah dikutip tersebut.
 
"Tapi kita tetap tidak membenarkan itu karena ada pengutipan yang di luar ketentuan, kepala sekolah berjanji akan mengembalikan itu sesegera mungkin," tutupnya.
 
Terkait dengan siswa yang tidak membayar uang sekolah atau SPP tidak boleh ikut ujian, dalam klarifikasinya Kepala SMAN 4 Medan membantah. Hal itu dibuktikan karena pada semester ganjil 2024, ada 95 siswa yang memiliki tunggakan tapi tetap bisa ikut ujian.
 
Hal ini bermula setelah adanya unggahan kader PSI @brorondm yang dilihat, Rabu (26/3/2025), disebutkan jika setiap siswa diminta membayar Rp 10 ribu untuk 1 orang guru yang bakal pensiun. Di tahun 2025, terdapat 5 guru yang pensiun sehingga satu siswa dikenakan Rp 50 ribu dengan total siswa seribu lebih.
 
Uang tersebut dikutip oleh masing-masing bendahara kelas yang ditagih oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Para siswa disebut tidak mengetahui apakah uang yang dikumpulkan itu diberikan ke guru yang bakal pensiun atau masuk kantong pribadi.
 
Selain itu, siswa kelas XII juga disebut harus membayar uang sekolah, baju batik sebesar Rp 160 ribu. Jika tidak dibayar, maka disebut tidak bisa ikut ujian.
Informasi dihimpun majalahjurnalis.com, hal serupa bukan hanya terjadi di SMAN 4 Medan saja, masih banyak sekolah negeri melakukan hal serupa baik tingkat SDN, SMPN maupun SMAN. Tetapi proyek haram tersebut langgeng tanpa tersentuh hukum, padahal itu sudah termasuk Pungli mengarah pada tindakan Korupsi. (MJ)

Posting Komentar

0 Komentar