Ticker

7/recent/ticker-posts

Benjamin Netanyahu Masih Aman Dibekap Hungaria

 

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban (kiri) bersalaman dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Kamis (3/4/2025). @AP/Denes Erdos

MAJALAHJURNALIS.Com (Den Haag) - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi meminta klarifikasi dari Hungaria atas kegagalannya menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, saat berkunjung ke negara tersebut awal April 2025.
 
Diketahui, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
 
Dalam pernyataan pada Kamis (17/4/2025) WIB, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, memulai proses untuk menyelidiki potensi pelanggaran komitmen Hungaria sebagai negara anggota Statuta Roma. Hungaria diberi batas waktu hingga 23 April 2025 untuk menyerahkan penjelasan tertulis.
 
Sebagai negara anggota ICC, Hungaria secara hukum internasional berkewajiban menangkap dan menyerahkan Benjamin Netanyahu kepada pengadilan tersebut. Namun, selama kunjungan tersebut, Netanyahu disambut hangat oleh Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban, tanpa ada upaya penahanan.
 
Dalam konferensi pers, Orban menyatakan bahwa pemerintahnya tengah memulai proses penarikan diri dari ICC, sambil mengecam lembaga tersebut sebagai institusi yang sudah tidak netral dan politis, dengan merujuk pada keputusan ICC terhadap Israel.
 
Orban juga menegaskan bahwa meskipun Hungaria telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian dasar pembentukan ICC, ratifikasi itu tidak pernah diintegrasikan ke dalam hukum nasional.
 
Hungaria secara resmi mengumumkan proses penarikan diri dari ICC pada 3 April 2025. Menurut ketentuan yang berlaku, proses ini akan memakan waktu paling tidak satu tahun. Jika terlaksana, Hungaria akan menjadi satu-satunya negara Uni Eropa yang bukan lagi anggota ICC.
 
Hingga saat ini, pemerintah Hungaria belum memberikan pernyataan resmi menanggapi permintaan penjelasan dari ICC. Pengadilan juga belum memerinci langkah selanjutnya dalam menanggapi potensi pelanggaran kewajiban tersebut.
 
Sebagai informasi, ICC saat ini memiliki 125 negara anggota. Hanya dua negara yang sebelumnya resmi menarik diri dari ICC, yaitu Filipina dan Burundi.
 
Sebelum masalah Benjamin Netanyahu ini, pada Februari 2025, ICC juga meminta penjelasan dari Italia atas tindakannya menerbangkan seorang komandan militer Libya yang diduga terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan kembali ke negaranya, alih-alih menyerahkannya kepada pengadilan.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar