Kantor Gubernur Sumut saat ini.@Nizar
Aldi/detikSumut
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Belum genap dua bulan Bobby Nasution menjabat sebagai
Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Namun, sudah ada banyak pejabat di lingkungan
Pemprov Sumut yang diganti Bobby Nasution.
Beberapa hari setelah pelantikan, 12
jabatan di Pemprov Sumut dirombak. Wakil Gubernur Sumut, Surya, yang melantik
12 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumut pada 25 Februari
2025.
Kemudian dalam satu pekan terakhir,
Bobby menonaktifkan lima orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah
Provinsi (Pemprov Sumut). Empat orang di antaranya dinonaktifkan secara
serentak.
"Iya (empat pejabat eselon II
dinonaktifkan sementara), sejak 11 April," kata Inspektur Sumut Sulaiman
Harahap saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Empat orang pejabat eselon II itu yang
diganti itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus,
Kepala BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
Sumut Juliadi Harahap, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto
Butarbutar.
Abdul Haris dinonaktifkan Bobby
setelah tiga pekan sebelumnya dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan
Sumut. Posisi haris digantikan Alex Sinulingga yang sebelumnya merupakan Kepala
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru)
Kota Medan.
Sulaiman mengatakan, jika Inspektorat
merekomendasikan ke Bobby untuk empat pejabat di atas dinonaktifkan sementara.
Kemudian Bobby menonaktifkan sementara pada 11 April 2025.
"Pokoknya direkomendasikan kepada
Gubernur oleh Inspektorat karena ada pemeriksaan," ujarnya.
Tidak sampai di situ, Bobby kemudian
menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.
"Iya benar Mulyadi Simatupang
dinonaktifkan sementara mulai 17 April 2025," kata Sulaiman Harahap, Jumat
(18/4/2025).
Sulaiman menjelaskan, ada beberapa
penyebab Mulyadi dinonaktifkan, seperti pencemaran nama baik Gubsu. Bobby
disebut tidak mau membawa hal itu ke ranah hukum dan meminta Mulyadi diperiksa
inspektorat.
"Ada beberapa, yang pertama itu
pencemaran nama baik pimpinan, sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana,
tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke tanah
hukum, tapi melalui penanganan internal," jelasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar