Projo
Bela Jokowi atas Tuduhan Ijazah Palsu: Mereka Hina Institusi Negara Wamendagri
Bima Arya menyebut.@Antaranews
MAJALAHJURNALIS.Com (Solo)
- Wakil Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo)
Freddy Damanik, menilai pihak-pihak yang terus memunculkan isu ijazah palsu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses secara hukum.
"Saya sepakat para pihak yang
memainkan isu-isu murahan ini, terhadap mereka harus dilakukan proses hukum,
mereka harus diproses pidana, khususnya pihak-pihak yang terus menerus menebar
fitnah dan memanfaatkan isu ini untuk keuntungan pribadi, bukan hanya menyerang
pribadi dan kehormatan Pak Jokowi saja," kata Freddy, saat dihubungi
merdeka.com, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, pihak-pihak yang
memunculkan isu ijazah palsu sudah keterlaluan. Karena, tuduhan tersebut sudah
menghina institusi negara.
"Mengenai isu ijazah palsu ini,
para pemfitnah ini sudah sangat keterlaluan menurut saya, menurut saya mereka
sudah dipenuhi kebencian kepada Pak Jokowi, mereka juga sebetulnya sudah menghina
institusi negara," tegasnya.
"Karena dengan ijazah tersebut
Pak Jokowi sudah menjadi Wali kota Solo, Gubernur DKI dan Presiden RI dua
periode, artinya sudah berapa banyak lembaga negara yang terlibat dan
menyatakan ijazah Pak Jokowi itu sah dan benar secara hukum," sambung dia.
Terlebih, kata Freddy, Universitas
Gadjah Mada yang mengeluarkan ijazah sudah membenarkan bahwa ijazah tersebut
milik Jokowi.
"Artinya para penebar isu ijazah
palsu ini benar-benar sudah berbuar diluar nalar orang waras, artinya memang
mereka ini tidak waras dan sangat dipenuhi kebencian, makanya sudah saatnya orang-orang
penebar fitnah itu diproses hukum pidana, agar mereka puas dan tidak mengulangi
perbuatannya lagi," ujarnya.
Jokowi
Diserang Isu Esemka
Terkait isu esemka yang sedang digugat
di pengadilan, menurutnya penggugat kurang cerdas, dan dinilai hanya mencari
sensasi.
Dia menilai, tak ada hubungannya
antara Jokowi dengan kerugian yang diderita oleh penggugat. Seharusnya, yang
bertanggungjawab adalah perusahaan yang menaungi esemka.
"Jadi di mana logika hukumnya
jika ada perusahaan yang tidak berhasil maka kesalahannya dibebankan kepada
mantan pemimpin (Wali kota) saat itu?" paparnya.
Kendati demikian, dia meyakini tim
kuasa hukum Jokowi sudah memiliki langkah-langkah yang tepat untuk
menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pengacara Pak Jokowi pasti sudah
tahu harus melakukan apa, oh iya Pak Jokowi juga bisa melakukan gugatan balik
lho didalam perkara yang sama, apalagi kalau Penggugat tidak bisa membuktikan
dalil gugatannya, karena dengan adanya gugatan esemka ini Pak Jokowi juga sudah
dirugikan, nama baiknya sedikit banyak sudah dirugikan," ucap dia.
"Beliau juga sudah direpotkan
sampai harus menunjuk pengacara, gugatan balik ini bisa sebagai pembelajaran
kepada publik, agar tidak gampang-gampang saja melakukan gugatan hukum karena
ada juga konsekuensinya secara hukum," imbuh Freddy.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments